Eks Polisi Minneapolis Pelaku Pembunuhan Floyd Dibebaskan Usai Bayar Jaminan

| 08 Oct 2020 18:49
Eks Polisi Minneapolis Pelaku Pembunuhan Floyd Dibebaskan Usai Bayar Jaminan
Derek Chauvin saat melakukan aksinya menekan leher Floyd hingga tewas. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Derek Chauvin, eks anggota Kepolisian Kota Minneapolis yang didakwa membunuh seorang warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd dibebaskan dari penjara. Ia menghirup udara bebas setelah membayar uang jaminan sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp14,7 miliar).

Chauvin didakwa bersalah atas kasus pembunuhan tingkat dua dan tingkat tiga pada 25 Mei 2020 yang mengorbankan Floyd (46) setelah pelaku berlutut di atas leher korban selama kurang lebih sembilan menit.

Aksi Chauvin yang terekam kamera kemudian viral memantik kemarahan publik yang geram terhadap brutalitas polisi serta rasisme di kepolisian.

Gubernur Minnesota Tim Walz pada Rabu siang meluncurkan Garda Nasional Minnesota untuk membantu aparat penegak hukum di Minneapolis menghadapi potensi aksi massa setelah pembebasan Chauvin.

Penasihat hukum Chauvin, Eric Nelson, menolak menjawab pertanyaan terkait pembebasan itu.

"Jaminan pembebasan Derek Chauvin merupakan ingatan pahit bagi keluarga George Floyd yang masih belum mendapatkan keadilan atas kematian George," kata penasihat hukum untuk keluarga Floyd lewat pernyataan tertulis.

Derek Chauvin. (Foto: Istimewa)

Pengadilan menetapkan jaminan tanpa syarat sebesar 1,25 juta dolar AS atau jaminan dengan syarat sebesar satu juta dolar AS kepada Chauvin. Beberapa syarat yang ditetapkan pengadilan, di antaranya larangan bagi Chauvin untuk bekerja di lembaga penegakan hukum serta larangan untuk menghubungi keluarga Floyd.

Chauvin juga diwajibkan menyerahkan seluruh izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Dokumen pengadilan menunjukkan Chauvin menyerahkan penangguhan nontunai yang dijamin oleh Allegheny Casualty Company, perusahaan asuransi yang bepusat di Newark, New Jersey.

Tags : George Floyd
Rekomendasi