Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd, Terancam Hukuman Hingga 40 Tahun Penjara

| 21 Apr 2021 13:15
Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd, Terancam Hukuman Hingga 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin (Dok: Hennepin County Sheriff)

ERA.id - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd pada bulan Mei tahun lalu. Chauvin terancam hukuman hingga 40 tahun penjara. 

Pengadilan Wilayah Hennepin mengumumkan bahwa 12 juri memutuskan Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian yang terjadi pada 25 Mei 2020. 

Menurut laporan CNN, Chauvin bisa menghadapi hukuman hingga 40 tahun penjara atas pembunuhan tingkat dua, 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga, dan 10 tahun untuk pembunuhan tingkat dua. 

Tuduhan pembunuhan tidak disengaja tingkat dua menuduh Chauvin menyebabkan kematian Floyd tanpa disengaja saat mencoba melakukan kejahatan penyerangan tingkat tiga. Namun tingkat tiga itu didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja dan menyebabkan cedera tubuh yang substansial. 

Lalu, tuduhan pembunuhan tingkat tiga menuduh Chauvin menyebabkan kematian Floyd dengan melakukan tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain dan menunjukkan pikiran yang bejat tanpa memperhatikan kehidupan manusia. 

Sementara tuduhan tingkat dua yang dituduhkan ke Chauvin menyatakan kelalaian yang patut disalahkan, di mana orang tersebut menciptakan risiko yang tidak masuk akal dan secara sadar mengambil risiko yang menyebabkan kematian atau cedera tubuh yang parah. 

Tersangka Pembunuhan George Floyd (Dok: Hennepin County Sheriff)

Untuk menguatkan dan membuktikan hal itu, jaksa penuntut menghadirkan lima dokter sebagai saksi yang mengatakan Floyd meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Hal ini disebabkan Chauvin menahan Floyd dengan tangan diborgol dalam posisi rawan dan menekan bagian lehernya memakai lutut. 

Meski demikian, dr. Andrew Baker juga mengatakan ada riwayat penyakit jantung arteriosklerotik, hipertensi, serta keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin.

Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo juga turut bersaksi atas kematian George Floyd yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Menurut Arradondo, sikap dan perilaku yang dilakukan Chauvin bukan bagian dari pelatihannya.

"Ini bukan bagian dari pelatihan kami, dan tentunya bukan bagian dari etika kami atau nilai-nilai kami," kata Arradondo dikutip CNN. 

Proses persidangan ini berlangsung pada Selasa (20/4/2021) yang turut menghadirkan Chauvin di dalam persidangan. Selama persidangan ia memakai hak amandemen kelima untuk tidak bersaksi selama persidangan. 

Sementara itu, rekan Chauvin yang juga berada di lokasi dan menjadi tersangka, J.A. Keung, Thomas Lane dan Tou Thao akan menjalani persidangan pada Agustus mendatang.

Ketiganya menghadapi tuduhan kejahatan karena membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan membantu serta bersekongkol untuk pembunuhan tingkat dua. 

Rekomendasi