Menyogok Rp21,2 Miliar Agar Anaknya Diterima di Harvard, Bos iTalk Ditahan Polisi

| 17 Nov 2020 14:30
Menyogok Rp21,2 Miliar Agar Anaknya Diterima di Harvard, Bos iTalk Ditahan Polisi
Salah satu sisi Universitas Harvard. (Foto: Pascal Bernardon)

ERA.id - Jie "Jack" Zhao, pebisnis asal Maryland yang juga CEO dari perusahaan telekomunikasi iTalk Global Communications, menyogok 1,5 juta dolar AS (Rp21,2 miliar) ke eks-pelatih anggar Universitas Harvard agar anak-anaknya bisa diterima berkuliah di universitas bergengsi tersebut.

Kasus ini terkuak lewat proses investigasi tim jaksa federal Amerika Serikat dan laporannya dirilis pada Senin (16/11/2020), seperti diberitakan CNN.

Zhao, 61 tahun, dan Peter Brand, 67 tahun, telah ditangkap polisi Senin lalu atas tuduhan mencoba menyuap program pemerintahan federal, demikian dinyatakan Kantor Kejaksaan Distrik Massachusetts, Amerika Serikat.

Persidangan Zhao dijadwalkan berjalan pada Senin di Kota Greenbelt, Maryland.

Peter Brand sendiri merupakan pelatih tim anggar pria dan wanita Universitas Harvard dari tahun 1999 hingga 2019. Karir kepelatihannya berhenti karena dipecat oleh universitas, menyusul sebuah investigasi dari koran the Boston Globe terhadap kasus penjualan rumah. Brand hadir di persidangan federal di Boston pada hari Senin.

Pengacara Brand mengatakan bahwa kliennya "tidak melakukan kesalahan apa pun."

"Para murid tersebut unggul secara akademis dan dalam olahraga anggar. Brand tidak melakukan kesalahan apa pun dalam proses penerimaan mereka ke Universitas Harvard. Ia berharap kebenaran akan ditemukan dalam proses persidangan," sebut pengacaranya dalam pernyataan, yang diterima oleh CNN.

Penangkapan dua orang tersebut merupakan kasus terakhir berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di unviersitas-universitas ternama. Sejak Maret 2019, beberapa orang tua kaya menggunakan kekayaannya untuk melakukan kecurangan dalam tes masuk anak-anak mereka, menyogok pelatih olah raga, hingga berbohong terhadap pembayaran sekolah.

"Kasus ini adalah upaya kami untuk menguak dan menghalangi aksi koruptif di dalam seleksi masuk universitas," kata Jaksa Andrew E. Lelling.

"Jutaan remaja berjuang untuk masuk ke universitas setiap tahunnya. Kami berupaya agar mereka berada dalam posisi yang sesetara mungkin satu sama lain."

Tuduhan upaya suap bisa berakibat hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, sejumlah orang yang pernah ditahan atas tuduhan yang sama di AS umumnya hanya diberi hukuman beberapa bulan kurungan penjara.

Rekomendasi