Pendiri WikiLeaks Terancam Hukuman Penjara 175 Tahun

| 04 Jan 2021 15:40
Pendiri WikiLeaks Terancam Hukuman Penjara 175 Tahun
Julian Assange, pendiri Wikileaks. (Foto: New Media Days / Peter Erichsen)

ERA.id - Hari Senin, (4/1/2021), pengadilan Inggris akan memutuskan apakah pendiri WikiLeaks Julian Assange harus diekstradisi ke Amerika Serikat guna menjalani tuduhan operasi mata-mata dan publikasi dokumen rahasia AS.

Warga negara Australia berumur 49 tahun itu dituduh meretas situs-situs web pemerintahan AS dan membeberkan dokumen-dokumen yang memuat informasi mengenai perang di Afghanistan dan Irak, serta sejumlah surat kabel diplomatik pada tahun 2010.

Assange, yang proses pengadilannya dimulai Februari tahun lalu dan berakhir di bulan Oktober, saat ini ditahan di penjara Belmarsh di tenggara London.

Julia Hall, seorang pakar kontraterorisme, keadilan kriminal, dan hak asasi manusia di Amnesty International, mengaku "sebaiknya kita tidak usah berspekulasi dulu saat ini,", demikian dikutip Al Jazeera, Senin.

"Ada banyak hal yang telah berubah selama persidangan. Kita siap mendengarkan apapun hasil persidangannya," kata dia.

Assange ditangkap pada April 2019 di Kedutaan Besar Ekuador di London, tempat ia 'bersembunyi' sejak tahun 2012. Persembunyian selama tujuh tahun itu harus ia lakukan untuk menghindari penangkapan Interpol atas tuduhan kasus pemerkosaan di Swedia. Investigasi polisi internasional ini pada akhirnya dibatalkan.

Di bulan April itu pengadilan di negara bagian Virginia, AS, mengajukan tuntutan atas kasus peretasan siber. Ia dianggap telah membantu eks personil militer AS Chelsea Manning dalam mengakses dokumen-dokumen rahasia Pentagon.

Sebulan kemudian, pendiri WikiLeaks tersebut telah dituduh melanggar 17 pasal dalam Undang-Undang Spionase tahun 1917 di AS. Tindakan ilegalnya mencakup meminta, mengumpulkan, dan merilis dokumen militer dan diplomatik AS di tahun 2010.

Akibatnya, Assange menjadi orang pertama yang dijerat dengan undang-undang tersebut dan terancam dihukum bui hingga 175 tahun.

"Saya rasa hasilnya akan buruk," kata profesor di Massachusetts Information Technology (MIT) dan salah satu kritikus kebijakan luar negeri AS, Noam Chomsky.

"Saya harap saya keliru," imbuh pria berusia 92 tahun tersebut. Menurutnya aksi penahanan terhadap Assange "tidak adil dan tidak dibenarkan".

Di antara beberapa dokumen yang dirilis di situs WikiLeaks ada video sepanjang 39 menit yang memperlihatkan helikopter militer Apache AS menembaki dan membunuh lebih dari puluhan warga Irak, termasuk dua jurnalis media Reuters.

Dukungan terhadap Assange terhitung cukup kuat. Daniel Ellsberg, sosok yang dianggap menjadi whistle-blower ternama AS, berpendapat bahwa informasi mengenai perang Afghanistan dan Irak "bobotnya sama penting" dengan perilisan dokumen Pentagon Papers, sebuah dokumen analisa mengenai Perang AS di Vietnam yang bocor ke publik pada tahun 1971.

Rekomendasi