ERA.id - Platform perpesanan milik Facebook, WhatsApp, menghadapi tantangan hukum dengan diajukannya sebuah petisi di pengadilan India, Kamis (14/1), yang menyatakan bahwa kebijakan WhatsApp terbaru mengancam privasi pengguna.
WhatsApp, yang berbasis di California, pada 4 Januari, mengumumkan pembaruan privasi untuk berbagi beberapa data pengguna, termasuk lokasi dan nomor telepon, dengan Facebook dan platform milik Facebook lainnya, seperti Instagram dan Messenger.
Hal itu, menurut laporan Reuters, memicu kemarahan di berbagai negara, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna.
"Ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang," ujar pengacara Chaitanya Rohilla terkait petisi tentang kebijakan baru WhatsApp, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi, tersebut, melansir Reuters, (15/1/2021)
Petisi tersebut mengatakan bahwa Whatsapp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.
"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," kata petisi tersebut.
WhatsApp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru tersebut.
"Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi dan sepenuhnya di luar kekuasaannya ('ultra vires') dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India," bunyi petisi tersebut.
Kasus ini akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Delhi pada hari Jumat.
WhatsApp tidak menanggapi Reuters untuk permintaan komentar. Sebelumnya dikatakan pembaruan kebijakan tidak mempengaruhi privasi pesan dengan teman dan keluarga, karena obrolan grup dienkripsi dan perubahan hanya terkait dengan interaksi dengan bisnis.