Usai Diizinkan, Sebutan "Allah" untuk Umat Kristen Kembali Jadi Polemik di Malaysia

| 16 Mar 2021 19:00
Usai Diizinkan, Sebutan
Ilustrasi gavel atau palu sidang (Wikimedia Commons)

ERA.id - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur beberapa waktu lalu telah mengizinkan penggunaan kata "Allah" di seluruh negara bagian bagi umat Kristen dalam publikasi pendidikan agama. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3/2021) lalu.

Namun, kini kebijakan tersebut menuai polemik. Pemerintah Malaysia kemudian melakukan banding terhadap keputusan Mahkamah Tinggi itu, yang mengizinkan orang Kristen menggunakan lafaz ‘Allah’ dan tiga kata Islam lainnya seperti ‘Baitullah’, ‘Kaabah’, dan ‘shalat’.

Alasan Pemerintah Malaysia melakukan banding adalah, karena izin tersebut dianggap tidak memuaskan. Makanya,  upaya banding ini lalu diajukan kepada Kantor Panitera Mahkamah Tinggi. Bahkan salinannya telah diberikan kepada Panitera Pengadilan Banding dan pengacara dari pihak Jill Ireland Lawrence Bill, seorang puak Melanau Kristen di Sarawak.

Pemohon dalam pemberitahuan banding tersebut adalah Menteri Dalam Negeri sekalian pemerintah yang ditandatangani oleh Penasehat Federal Senior Shamsul Bolhassan. “Para pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Banding atas keseluruhan keputusan itu,” kata pemberitahuan tersebut dikutip dari Kantor Berita Bernama, Senin (15/3) kemarin.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Tan Sri Idrus Harun membenarkan adanya pengajuan kasasi tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 11 Mei 2008. 3 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" saat itu disita dari Jill Irlandia setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi. Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 kemudian menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut ke Irlandia.

Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Irlandia tentang penggunaan kata 'Allah', didengarkan kembali. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa seorang wanita Kristen Melanau berhak menggunakan kata "Allah" untuk tujuan keagamaan dan pendidikan yang lebih jelasnya bisa dibaca di sini.

Rekomendasi