ERA.id - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menginterogasi mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di kantor polisi di Putrajaya, Senin (9/8/2021). Hal itu terkait keikutsertaannya dalam unjuk rasa bersama parlemen oposisi di Dataran Merdeka, 2 Agustus lalu.
Menurut keterangan pers yang disampaikan pengacaranya, Mior Nor Haidir Suhaimi dan Muhammad Rafique Rashid Ali, empat petugas polisi dari Unit Kejahatan Rahasia Bukit Aman mendatangi kantor Yayasan Kepemimpinan Perdana di Putrajaya untuk merekam kesaksian Mahathir Mohamad terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Investigasi dilakukan berdasarkan Peaceful Assembly Act 2012 dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, kata pengacara, dan Mahathir akan menjawab semua tuduhan di pengadilan.
Pada 2 Agustus, Mahathir dan sejumlah tokoh oposisi dari parlemen Malaysia berunjuk rasa di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, setelah mereka dihalangi masuk menuju gedung parlemen untuk melanjutkan persidangan.
Mereka membawa spanduk besar putih bertuliskan "Mahiaddin dan Kabinet Letak Jawatan".
Mahiaddin adalah nama asli Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Sebuah surat edaran dari Kejaksaan Agung Malaysia tertanggal 3 Juni 2021 menyarankan semua dokumen resmi perdana menteri menggunakan nama Mahiaddin Md Yasin.