Menolak Scan Paspor Covid-19 Berujung Denda Rp1,1 Juta dan Penjara 15 Hari di China

| 12 Aug 2021 15:31
Menolak Scan Paspor Covid-19 Berujung Denda Rp1,1 Juta dan Penjara 15 Hari di China
Patung tentara China di museum pandemi Covid-19 di Wuhan. (Foto: ANTARA)

ERA.id - Biro Keamanan Publik Provinsi Henan, China, mengungkap 11 kasus kejahatan terkait dengan munculnya kasus Covid-19 varian Delta dalam tiga pekan terakhir.

Dilansir dari ANTARA, biro keamanan di wilayah tengah China itu pada Rabu (11/8/2021) mengklasifikasi 11 kasus tersebut menjadi beberapa jenis.

Modus kejahatan itu di antaranya menyembunyikan riwayat perjalanan, menolak tes PCR, tidak kooperatif dalam upaya pencegahan Covid-19, dan mengganggu ketertiban umum dengan sengaja.

Seorang pria di Kota Zhengzhou bermarga Li dikurung dalam sel tahanan selama 15 hari dan didenda sebesar 500 yuan (Rp1,1 juta) karena menolak memindai kartu kesehatan dan memukul beberapa relawan prokes Covid-19. Dua orang warga di Zhengzhou dan Jiyuan juga ditahan karena menolak perintah tes PCR.

Dari dua orang tersebut, satu di antaranya ditahan tujuh hari karena menolak mengenakan masker dan memaki-maki petugas, sedangkan lainnya ditahan karena menyerobot antrean tes PCR dan melawan polisi.

Lima orang lainnya dari berbagai kota di Henan diamankan polisi atas dugaan menyebarkan informasi palsu, demikian media China melaporkan.

Sebelumnya juga polisi juga menangkap seorang pendamping pasien Covid-19 karena menyembunyikan riwayat perjalanan.

Hasil tesnya menyatakan positif Covid-19 pada 30 Juli. Padahal sejak tanggal 16 Juli tersangka berulang kali mendatangi kafe di dekat sebuah rumah sakit.

Rekomendasi