ERA.id - Korea Utara bakal memberi sanksi kerja paksa pada siapapun yang berkumpul bersama lebih dari tiga orang di tengah pembatasan Covid-19, demikian disebutkan Radio Free ASia, Sabtu lalu.
"Jika empat atau lebih orang di luar keluarga kandung berkumpul untuk makan atau minum di hari-hari ke depan, otoritas pengendalian kesehatan bakal mengirim mereka ke pusat kerja paksa karena melanggar karantina virus corona," sebut RFA, mengutip warga dari provinsi Pyongan, Korea Utara.
Alternatif dari kerja paksa adalah denda dalam nilai "sangat besar", sebut sumber RFA.
Warga Korea Utara itu, yang identitasnya tidak disebutkan, mengatakan tidak jelas alasan seseorang bakal menerima kerja paksa atau denda. Satu contoh kasus adalah seorang pria didenda karena menggelar pesta pernikahan anaknya pertengahan Juli lalu. Namun, anehnya, pria itu tak disanksi kerja paksa.
Pernikahan masih diperbolehkan di Korea Utara, sebut RFA, asal jumlah hadirin benar-benar tidak lebih dari tiga orang.
Korea Utara hingga kini belum mengumumkan satu pun kasus Covid-19, namun sejumlah pakar meragukan hal ini. Pada Juni, pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un memahari sejumlah pejabat karena bersikap "sangat tidak bertanggung jawab dan tidak cakap" dalam menangani pandemi, memicu dugaan bahwa virus corona telah memasuki negeri tersebut.
Perbatasan Korea Utara telah ditutup sejak Januari 2020, awal pandemi, seperti diberitakan koran Japan Times. Pada Februari, RFA melaporkan Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal setelah menunjukkan gejala mirip infeksi Covid-19.
Progres vaksinasi Covid-19 di Korea Utara hingga kini masih jadi pertanyaan. Pada Juli, Reuters melaporkan Pyongyang menolak pengiriman vaksin AstraZeneca karena mengkhawatirkan efek samping penggumpalan darah terkait vaksin itu. Pyongyang disebut lebih tertarik menggunakan vaksin Sputnik V buatan Rusia.