Kasus Suap Oknum KBRI Singapura, 3 Orang Dihukum Penjara

| 23 Aug 2021 17:14
Kasus Suap Oknum KBRI Singapura, 3 Orang Dihukum Penjara
Arsip: Abdul Aziz Mohamed Hanib (kiri) dan Benjamin Chow Tuck Keong di state courts Singapura, (21/11/2018). (Foto: TODAY/ Koh Mui Fong)

ERA.id - Tiga warga Singapura yang didakwa menyuap seorang pejabat di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura tiga tahun lalu, telah dihukum penjara, Senin, (23/8/2021), sebut Biro Investigasi Korupsi (CPIB) dalam sebuah pernyataan tertulis.

Kasus ketiganya terkait dengan skema asuransi senilai 6 ribu dolar Singapura atau Rp63,58 juta yang diwajibkan oleh Kedutaan Besar Indonesia pada 2018 bagi perusahaan yang merekrut karyawan asing dari Indonesia.

Kala itu, posisi atase pekerja di Kedubes RI dijabat oleh Agus Ramdhany Machjumi. Ia memiliki kuasa dalam menerbitkan akreditasi untuk pihak asuransi obligasi tersebut.

Ia kala itu memberi tahu seorang warga Singapura bernama Abdul Aziz Mohamed Hanib mengenai hal ini dan meminta tolong padanya untuk dicarikan perusahaan atau agen asuransi yang bakal memberi mereka persenan premi, melansir Channel News Asia, (23/8/2021).

Aziz kemudian 'mengajak' seseorang bernama Yeo Siew Liang, pria yang bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance.

Belakangan, ternyata Yeo memberi suap senilai 71.211 dolar AS kepada Agus dari bulan Maret hingga Juni 2018. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena telah mengakreditasi AIG dan Liberty dalam proyek obligasi kontrak, atau 'performance bonds', itu.

Di saat yang sama, Yeo juga memberi Aziz uang senilai 21.363 dolar AS karena membantu mengatur pertemuan dengan Agus, seperti diberitakan di CNA.

Media Singapura menyebut Aziz sebenarnya sempat ingin melibatkan satu orang lagi setelah mengetahui Agus tertarik pada firma asuransi Tokio Marine Insurance Singapore. Namun, orang yang 'diajak' oleh Aziz ini - identitasnya tidak diketahui -  menolak.

Pada Senin, pengadilan Singapura menghukum Aziz dengan kurungan penjara 17 bulan dan denda 18.299,82 dolar AS.

Yeo dihukum 15 bulan penjara dan denda 21.363,30 dolar Singapura.

Satu orang lainnya, bernama Benjamin Chow Tuck Keong, yang berperan memperkenalkan Aziz pada Yeo, dihukum satu bulan penjara dan denda 4.574,96 dolar Singapura.

Pengadilan Singapura, yang telah mendakwa ketiganya pada April 2021, meyakini para terdakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan Korupsi.

CPIB, yang merupakan institusi antirasuah di Singapura, menyatakan bahwa "otoritas Indonesia telah berkomunikasi dengan CPIB terkait hal ini."

"Singapura melakukan pendekatan tanpa ampun terhadap korupsi. Siapapun yang didakwa melakukan kejahatan korupsi bisa didenda hingga 100 ribu dolar AS (Rp1,06 miliar) atau hukuman penjara maksimal lima tahun atau keduanya," sebut CPIB.

Kedubes RI di Singapura telah dikontak untuk dimintai keterangan terkait hal ini, sebut CNA.

Agus Ramdhany Machjumi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Bareskrim Polri, berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, (27/2/2019), melansir CNN.

Dalam keterangannya, Dedi menyebut eks staf teknik Kedubes RI di Singapura tak hanya "menerima suap gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura" namun juga melakukan pencucian uang terkait skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura tersebut.

Rekomendasi