Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura, Tapi di Atas Ketinggian 37 Ribu kaki

| 25 Jan 2022 20:44
Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura, Tapi di Atas Ketinggian 37 Ribu kaki
Perjanjian Kerja Sama RI-Sinhgapura (Dok. BPMI)

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan telah mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna. Keputusan ini melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura.

"Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara), maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," ungkap Jokowi dalam konferensi pers seperti disiarkanan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Selain kesepakatan terkair FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Sebagai informasi, Indonesia telah berupaya mengambil alih kelola ruang kendali udara di Natuna dari Singapura. Menurut sejumlah catatan, upaya pertama kali dilakukan pada 1993.

Singapura diketahui mengendalikan ruang udara di Natuna sejak 1946. Alasannya Singapura punya kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni.

Pada 1993, Indonesia mencoba meyakinkan ICAO di Bangkok, Thailand, untuk bisa mengambil alih FIR. Namun gagal karena Indonesia dianggap belum bisa mengendalikan FIR Kepri dari segi peralatan dan infrastrukturnya.

Kemudian 2015, Presiden Jokowi memerintahkan mengambil alih pengelolaan navigasi (Flight Information Ragion/FIR) blok ABC yang selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Pada 2019, Indonesia menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura. "Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," jelas Jokowi.

Rekomendasi