Arab Saudi Bebaskan Tahanan Politik Termuda yang Sempat Terancam Hukuman Mati

| 28 Jun 2022 14:13
Arab Saudi Bebaskan Tahanan Politik Termuda yang Sempat Terancam Hukuman Mati
Tahanan termuda arab bebas (Dok: Istimewa)

ERA.id - Pemerintah Arab Saudi telah membebaskan seorang tahanan politik termuda usai sempat terancam hukuman mati. Tahanan termuda yang kini sudah remaja itu telah dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya.

Murtaj Qureiris dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah ditahan atas dugaan ikut berpartisipasi dalam demo pada tahun 2011. Ia ditangkap dan ditahan pada tahun 2014 ketika usianya baru 13 tahun.

Pengacara Qureiris, Saudi Taha Hajji mengatakan ia belum menerima kabar terbaru mengenai kondisi psikologis dan kesehatan dari Qureiris. Tetapi dia meyakini Qureiris dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Sejauh ini kami belum menerima kabar detail tentang kondisi psikologis dan kesehatannya," kata Hajji, dikutip Middle East Eye, Selasa (28/6/2022).

Kasus yang melibatkan Qureiris ini terjadi pada 2011 ketika ia melakukan unjuk rasa dengan anak-anak lain dengan sepeda di provinsi timur kerajaan Qatif, yang merupakan rumah bagi minoritas muslim syiah di negara itu.

Kerusuhan itu berhasil diredakan oleh pasukan keamanan dan sejumlah pendemo ditangkap dengan beberapa di antara mereka dieksekusi. Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa Qureiris ditahan selama beberapa tahun tanpa didakwa.

Ketika dia akhirnya diadili, dia didakwa sebagai anggota kelompok teroris ekstremis. Dia dituduh menemani kakak laki-lakinya, yang diduga melemparkan bom molotov ke kantor polisi. Saat itu jaksa menuntut hukuman mati. Aktivis memperingatkan bahwa dia bahkan mungkin menghadapi penyaliban.

Kasus ini pun tercatat sebagai kasus yang melibatkan terdakwa muda hingga menyita perhatian dunia. Pada tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sedang mengupayakan hukuman mati untuk Qureiris. Tetapi pada kenyataannya, ia hanya dihukum selama 12 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi delapan tahun.

Pengurangan masa hukuman ini terjadi setelah Raja Salman mengesahkan undang-undang yang membatasi penggunaan eksekusi mati terhadap anak di bawah umur.

Rekomendasi