Shandy 'Juragan 99' Polisikan Nikita Mirzani

| 07 Sep 2022 13:35
Shandy 'Juragan 99' Polisikan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

ERA.id - Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan terhadap artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik.

Nurul menjelaskan, Nikita Mirzani dilapor oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, pemilik kosmetik MS Glow.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Nurul menambahkan, laporan ini dilayangkan karena Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya, diduga mencemarkan nama baik Shandy lewat unggahan berita.

"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Nurul.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurul menerangkan Nikita Mirzani dilaporkan karena diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," jelas Nurul. Kasus ini pun dalam penelusuran penyidik Bareskrim Polri.

Rekomendasi