Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Satu Bundle Barang Bukti Sudah Disiapkan, Apa?

| 07 Sep 2022 18:35
Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Satu Bundle Barang Bukti Sudah Disiapkan, Apa?
Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

ERA.id - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Istri Gilang Widya ini ternyata sudah membuat laporan semenjak  31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujarnya.

Kombes Nurul Azizah menceritakan kronologi sesungguhnya, hingga akhirnya Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani.

Nurul menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," katanya.

Shandy Purnamasari membeberkan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucapnya.

Dalam laporan itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tuturnya.

Rekomendasi