ERA.id - Belum lama ini, pengakuan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi perbincangan publik. Sebab, mantan istri Nia Daniaty menyebut Ferdy Sambo sebagai pahlawan.
Padahal, Suami Putri Candrawathi sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Kejadian penembakan disaksikan dan dibantu oleh Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf.
Farhat Abbas menyebut sosok Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Ia menilai Ferdy Sambo memberikan contoh yang baik untuk para ajudan kepolisian. Menurutnya, Brigadir J sudah menjadi pengkhianat.
"Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian. Ini contoh yang baik, kalau orang jadi ajudan, orang udah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," tuturnya, dikutip YouTube Uya Kuya TV.
Baginya, orang berzina memang wajar dibunuh sesuai dalam ajaran agama Islam. Menurutnya, Ferdy Sambo memang tidak merencanakan pembunuhan.
"Ini bukan menyangkut masyarakat karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh. Cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh. Jadi, menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," ucapnya.
"Menurut saya ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan gagal. Sehingga, menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," lanjutnya.
Pria berusia 46 tahun menilai pembunuhan Brigadir J murni karena perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Ini bukan pemerkosaan atau pelecehan. Ini murni perselingkuhan. Ya itu, perselingkuhan Brigadir J dengan ibu Putri," ujarnya.
Farhat Abbas menyebut Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam polri harus berani mengambil tindakan tegas. Meski begitu, ia tetap menyalahkan keputusan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena sudah kelewat batas.
"Siapapun yang jadi Kadiv Propam memang harus punya jiwa menghukum, disiplin," paparnya.
"Ya, tindakan itu keluar batas, sehingga menghilangkan nyawa orang," tambahnya.
Walau sudah menyebutnya pahlawan, Farhat Abbas tetap meminta Ferdy Sambo dihukum. Tetapi, ia meminta pihak kepolisian dan pengadilan agar Ferdy Sambo tak dihukum seberat-beratnya.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan dibawah 8 tahun." lanjutnya.