Mempelajari Cara Membuat Laporan Kasus KDRT, Lindungi Diri dan Orang Terdekat Anda

| 11 Oct 2022 20:11
Mempelajari Cara Membuat Laporan Kasus KDRT, Lindungi Diri dan Orang Terdekat Anda
Ilustrasi KDRT (unsplash)

ERA.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih ramai dibicarakan netizen. Terlepas dari status orang yang terlibat dalam kasus kekerasan, masyarakat perlu tahu cara membuat laporan kasus KDRT.

KDRT merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak semestinya terjadi, termasuk kepada anggota keluarga. Mempelajari cara melaporkan merupakan bentuk antisipasi jika KDRT menimpa Anda, orang terdekat Anda, ataupun orang lain yang Anda kenal. Dikutip Era dari Justika Hukum Online, berikut adalah 5 cara melaporkan KDRT.

Cara Membuat Laporan Kasus KDRT

1. Melaporkan kasus KDRT ke polisi

·    Ketika Anda melaporkan kasus KDRT ke kepolisian, kasus tersebut akan ditangani oleh unit perempuan dan anak. Ketika membuat kaporan, jangan lupa membawa bukti untuk memperkuat laporan. Bukti yang dibutuhkan bisa berupa hasil visum atau rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, Anda akan dimintai keterangan dengan status saksi.

·    Jika telah ditemukan 2 alat bukti, pihak terlapor akan mengalami peningkatan status menjadi tersangka.

·    Anda sebagai pelapor sebaiknya mencatat nama penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.

2. Melaporkan kasus KDRT secara online

Anda tak hanya bisa melaporkan kasus KDRT secara langsung ke kantor polisi. Anda juga bisa melaporkan kasus KDRT secara daring atau online, yaitu ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hal yang perlu dilakukan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau nomor WhatsApp 08111129129. Layanan ini telah ada sejak sejak 8 Maret 2020. Saat ini layanan tersebut memberikan 6 pelayanan, yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, dan pendampingan selama kasus.

3. Melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan (komnasperempuan.go.id)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat mau melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan. Hal tersebut demi memudahkan para pelapor.

Laporan bisa dilakukan ke alamat suret Komnas Perempuan, [email protected]. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui media sosial, yaitu melalui direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram Komnas Perempuan. Laporan yang masuk akan diproses dalam waktu 1 x 24 jam, atau mungkin bisa lebih cepat.

Laporan pengaduan yang diterima dilanjutkan ke Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan. Dalam pelaporan ke Komnas Perempuan, jangan lupa siapkan pula bukti kasus KDRT tersebut.

4. Melaporkan kasus KDRT ke Kementerian Sosial

Pelaporan kaus KDRT juga bisa dilakukan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Layanan pelaporan tersebut bisa diakses melalui www.lapor.go.id atau mengirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”.

5. Melaporkan kasus KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta

Satu lagi adalah layanan khusus warga DKI Jakarta. Pelapor bisa datang langsung ke kantor UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau membuat janji bertemu melalui nomor 081317617622. Jika akan membuat laporan melalui cara ini, siapkan beberapa hal berikut.

· Identitas diri, KTP dan KK

· Buku nikah

· Kronologi KDRT

Itulah beberapa cara membuat laporan kasus KDRT ke beberapa layanan pelaporan. Diharapkan, KDRT tidak terjadi kepada Anda dan orang terdekat Anda, tetapi jika terjadi, pelaporan merupakan salah satu pilihan tindakan bijak. 

Rekomendasi