ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan aktris Nikita Mirzani selama 20 hari. Nikita yang berstatus tersangka ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Namun, Nikita Mirzani sedih karena harus ditahan karena berpisah dari ketiga anaknya. Manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifah mengungkapkan bahwa anak bungsu Nikita yang masih balita, Arkana kerap menanyakan keberadaan ibunya.
"Anak-anak sendiri, alhamdulillah sehat. Kalau ditanya nanyain ibunya, pastilah nanyain apalagi yang paling kecil. Nanyain terus 'Kapan pulang, kapan pulang?'" kata Dhea Hanifa, dikutip dari kanal YouTube NIT NOT.
Bahkan, Arkana susah tidur dan rewel karena berpisah dari Nikita Mirzani. Hingga akhirnya, Dhea memberikan pengertian kepada Arkana.
"Terkadang Arkana susah tidur, rada rewel. Cuma kita tetep ngasih pengertian, mereka tau ibunya bekerja buat mereka juga," ujar Dhea Hanifa.
"Keadaan mereka baik-baik dan menjalankan aktivitas seperti biasa kayak sekolah, les, main bola segala macam. Sebenernya ngasih pengertiannya," lanjutnya.
Dhea mengatakan dirinya tak memperlihatkan rasa sedihnya yang saat ini Nikita Mirzani sudah resmi ditahan. Ia mengatakan kepada Arkana bahwa ibunya sedang sibuk bekerja.
"Intinya kalo di depan mereka, kita harus nggak bisa terlihat sedih. Kita harus happy. Ngasih penjelasan, Ami (Nikita Mirzani) lagi cari uang karena buat kalian semua," ungkap Dhea.
Dhea mengatakan anak pertama Nikita, Laura Meizani Mawardi atau Lolly sudah mengerti bahwa saat ini bintang film Comic 8 ini sudah ditahan.
"Kalo Lolly udah mengerti, berita diluar sana beredar ditegur netizen. Dia sudah mengerti dan paham. Baiknya, Loly sudah mengerti maksudnya ibunya seperti apa dan ditanya-tanya netizen," imbuh Dhea.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka semenjak 14 Juni 2022. Berkas perkar telah dinyatakan lengkap atau P21.
Nikita Mirzani dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.