ERA.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (21/11/2022).
Perempuan kerap disapa Nikmir ini tak kuasa meneteskan air mata saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dihadapan Majelis Hakim. Nikita mengaku anaknya sampai menangis histeris ketika pihak berwajib memaksa masuk ke dalam rumahnya.
Selama proses pengeledahan dikediaman rumahnya, pihak penyidik Polresta Serang Kota memaksa masuk untuk mendobrak kediamannya. Selama membacakan eksepsi, tangisnya langsung pecah saat menyebut ketiga anaknya.
Nikita Mirzani menegaskan kepada ketiga anaknya, bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan hingga harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Serang.
"Saya menyampaikan eksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimi juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Bintang film Comic 8 ini mencurigai kekasih Nindy Ayunda ini dekat dengan oknum di Polda Banten. Sebab, laporan Dito cepat ditangani di Polres Serang Kota. Dalam waktu satu bulan, laporan atas dirinya cepat ditindaklanjuti.
Dalam waktu singkat, kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Apalagi, polisi kerap menjemput paksa dan membuatnya seolah-olah bak teroris.
"Berbeda dengan laporan pelapor Mahendra Dito terhadap saya, yang dilaporkan ke Polres Serang Kota yang merupakan Polda Banten, apakah ada kedekatan dengan oknum di Banten?" tanya Nikita Mirzani.
"Dalam waktu satu bulan, laporan langsung diproses, ditangani dengan kilat, dalih sudah pemanggilan ke saya. Cepat ditindak ke penyidikan dan anggota seakan menjadikan saya seorang teroris paling banyak dicari," lanjutnya.
Nikita Mirzani menuding Dito Mahendra sudah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Ia memastikan pelakunya adalah Dito. Teror itu dialami sebelum dirinya menghadapi proses hukum di Polres Serang.
"Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.
Diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, ia terancam 12 tahun penjara.