ERA.id - Di dalam hukum syariat Islam, kata “haram” seringkali disangkut pautkan dengan “makruh”, lantas apa itu makruh? Untuk penjelasannya, mari kita simak artikel di bawah ini.
Dilansir dari NU Online, makruh sendiri masih dibagi menjadi 2 macam yaitu makruh tahrim atau karahatut tahrim, makruh tanzih atau karahatut tanzih, dan khilaful aula dalam literatur fiqih.
Apa Itu Makruh?
Secara umum, semua istilah makruh merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri, yang dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه أن الأولى تقتضي الإثم والثانية لا تقتضيه
Artinya, “Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,”
Selain itu, Syekh Ibrahim juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga merupakan perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة
Artinya, “Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,”
Perlu diketahui, perbuatan yang hukumnya makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa dan menyalahi adab. Contoh dari makruh ini adalah aktifitas dengan serba kiri, minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, atau meninggalkan amalan yang dianjurkan.
Perbuatan makruh tanzih atau karahah tanzih ini yang juga kemudian diistilahkan oleh ulama fiqih sebagai perbuatan khilaful aula, atau sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau yang afdhal.
Salat Bisa Jadi Makruh Tahrim
Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh dan Shalat Ashar sebagai contoh makruh tahrim atau karahah tahrim.
Contoh dari makruh tahrim adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah atau shalat tanpa sebab tertentu setelah shalat Subuh atau shalat Ashar termasuk ke dalam kategori makruh tahrim sebagaimana riwayat Imam Muslim.
Pandangan contoh di atas sebagaimana dipegang oleh Madzhab Syafi’i. Namun, Al-Baijuri menjelaskan perbedaan makruh tahrim dan haram. Ketika menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kita perlu mengingat bahwa orang yang melakukan perbuatan makruh tahrim dan perbuatan haram akan terkena dosa.
Dengan demikian, perbedaan antara makruh tahrim dan haram adalah karakter sumber dalilnya. Apabila larangan atas sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka perbuatan tersebut termasuk makruh tahrim.
Akan tetapi jika larangan atas perbuatan berasal dari dalil qath’i (yang tidak dapat ditakwil) maka perbuatan terlarang itu termasuk haram.
Contoh dari perbuatan haram sebagaimana sering disebutkan dalam kitab suci di antaranya minum khamar, perjudian, perzinaan, riba, pembunuhan, dan perbuatan lain dengan karakter dalil yang serupa.
Selain apa itu makruh, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…