Amber Heard Resmi Ajukan Banding Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lawan Johnny Depp

| 06 Dec 2022 10:45
Amber Heard Resmi Ajukan Banding Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lawan Johnny Depp
Amber heard ajukan banding (instagram/amberheard)

ERA.id - Aktris Amber Heard resmi mengajukan banding atas kasus pencemaran nama baik melawan Johnny Depp. Berkas banding itu diajukan pengacara Heard dengan menyatakan keputusan juri bertentangan satu sama lain.

Pengacara Heard menunjukkan 16 kesalahan yang dibuat oleh hakim selama persidangan berlangsung dalam dokumen pengadilan. Secara khusus, pengacara berpendapat bahwa persidangan seharusnya diadakan di California dan persidangan seharusnya tidak dilakukan sama sekali karena Depp telah terbukti melecehkan Heard di pengadilan Inggris.

"Untuk mendukung Depp, juri harus menyimpulkan bahwa Depp tidak melecehkan Heard dan bahwa Heard dengan sengaja berbohong dalam menuduhnya melakukan pelecehan. Tetapi, untuk mendukung Heard, juri harus menyimpulkan bahwa Heard mengatakan yang sebenarnya tentang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Depp," tulis para pengacara Heard, dikutip Fox News, Selasa (6/12/2022).

"Oleh karena itu, putusan terhadap Heard tidak dapat ditegakkan," tambahnya.

Dokumen itu juga menyebut bahwa putusan tersebut akan berdampak buruk pada wanita lain yang ingin berbicara tentang pelecehan yang melibatkan pria berkuasa. Selain itu, mereka juga berpendapat ganti rugi yang diberikan kepada Depp berlebihan.

Bintang Aquaman itu pun meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan terhadapnya dan memberikan penilaian untuknya atau menolak klaim Depp tanpa prasangka. Heard juga meminta agar pengadilan menggelar sidang baru bila pengadilan tidak ingin membalikkan keputusan berdasarkan banding.

"Setidaknya, putusan ganti rugi yang berlebihan dari juri harus dibatalkan dan kasusnya harus diserahkan ke sidang baru atas ganti rugi," bunyi dokumen pengadilan.

Diketahui Johnny Depp menggugat Heard karena pencemaran nama baik setelah aktris itu menulis opini di tahun 2018, di mana dia menyebut dirinya sebagai penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Meski tidak menyebut nama Depp, aktor Pirates of the Caribbean itu mengklaim artikel tersebut sangat memengaruhi kariernya.

Selama pengadilan berlangsung hakim memihak kepada Depp dan memberinya ganti rugi sebesar USD10,3 juta (Rp159 miliar). Namun hakim mengurangi ganti rugi sebesar USD350 ribu (Rp5 miliar) karena sesuai dengan hukum Virginia.

Setelah kalah di pengadilan, Heard hanya mendapat USD2 juta (Rp30 miliar) setelah juri menemukan bahwa Depp telah memfitnah Heard melalui pengacaranya.

Sebagian besar kesaksian selama persidangan enam minggu berfokus pada klaim Heard bahwa dia telah dilecehkan secara fisik dan seksual oleh Depp setidaknya belasan kali. Depp bersikeras bahwa dia tidak pernah memukul Heard dan bahwa dia adalah pelakunya.

Rekomendasi