Rela Datang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani Bantah Dito Mahendra Dirawat di Malaysia: Ia Perjalanan ke Singapura

| 29 Dec 2022 15:00
Rela Datang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani Bantah Dito Mahendra Dirawat di Malaysia: Ia Perjalanan ke Singapura
Nikita Mirzani (Foto: YouTube/Cumicumi)

ERA.id - Dito Mahendra kembali tidak hadir saat dipanggil menjadi saksi korban dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani untuk keempat kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kekasih Nindy Ayunda tak bisa hadir karena menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. 

Sementara, Nikita Mirzani datang dan masuk ruang sidang dengan kondisi memakai penyangga leher. Ia memakai penyangga leher untuk menahan rasa sakit di lehernya selama persidangan.

Mengetahui Dito Mahendra yang lagi-lagi absen dipersidangan, ibu anak tiga ini membantah alasan tersebut. Nikita Mirzani menunjukkan bukti bahwa Dito Mahendra tidak berada di Malaysia.

Nikita Mirzani (Foto: YouTube/NIT NOT)
Nikita Mirzani (Foto: YouTube/NIT NOT)

Dihadapan Majelis Hakim PN Serang, mantan istri Dipo Latief ini menegaskan bahwa Dito Mahendra berada di Singapura. Nikita Mirzani mengatakan bahwa Dito Mahendra terbang ke Singapura pada Rabu (28/12/2022).

"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum majelis hakim, jaksa penuntut umum. Jadi, Dito bohong bahwa dia bilang di Malaysia. Dito melakukan perjalanan kemarin ke Singapura, (dari) jam 08.25 sampai jam 11 siang, saya dapat semuanya," tegas Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube NIT NOT pada Kamis (29/12/2022).

Bintang film Comic 8 menegaskan bahwa Dito Mahendra berbohong dengan beralasan sedang perawatan di Malaysia.

"Dito berbohong," kata Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memperlihatkan sejumlah bukti lainnya. Ia mengatakan bahwa Fahmi sempat berjalan-jalan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ini bukti perjalanan dari Cengkareng, untuk kesekian kalinya Dito berbohong. Saya tanggapin yang pertama-tama didengar saksi adalah korban, artinya saksi yang pertama didengar adalah korban," ucap Fahmi.

Diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022 dan berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. 

Lalu, dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi