Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Ingin Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara: Bakal Mahal Surat Keterangan Kelakuan Baik

| 14 Feb 2023 10:30
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Ingin Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara: Bakal Mahal Surat Keterangan Kelakuan Baik
Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

ERA.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023). 

Sementara, istrinya Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan itu. Tetapi, hukuman mati yang divonis hakim tidak langsung membuat Ferdy Sambo langsung dihukum mati.

Kini, viral video lawas dari pengacara kondang Hotman Paris yang membahas KUHPidana soal hukuman mati. Bapak anak tiga ini membahas soal UU Pasal 100 KUHP. Menurutnya, ini bisa jadi celah Ferdy Sambo agar tak menjalani hukuman mati.

Dalam pasal ini, setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun di tahan. Apabila dalam 10 tahun Ferdy Sambo berperilaku baik, maka bisa dibebaskan.

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris, dikutip dari Instagram @rumpi_gosip pada Selasa (14/2/2023).

Pria berusia 63 tahun ini mengatakan surat berperilaku baik dari Ketua Lapas penjara bisa menjadi mahal harganya, jika Ferdy Sambo ingin mendapatkannya.

"Yah, nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," katanya.

Hotman Paris mengatakan bahwa banyak orang melakukan apa saja demi mendapatkan surat keterangan berperilaku baik. Bahkan, harga surat keterangan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," jelasnya.

"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," tambahnya.

Lebih lanjut, suami Agustianne Marbun ini mengungkapkan ia dalam waktu dekat ingin melamar kerja menjadi Kepala Lapas penjara. 

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," lanjutnya.

Unggahan itu mendapatkan banyak respon dari netizen. Mereka memberikan ragam respon di kolom komentar tersebut.

"Takutnya nih para jenderal yang takut boroknya dibongkar Sambo akan berusaha keras agar Sambo tidak jadi di pidana MATI karena UU yang baru nih. Terus sama aja dong, masyarakat hanya euforia sesaat," komentar akun @vivie_fi****

"Kalau divonis mati. Yo gek Ndang ditentukan hari dan tanggalnya. Kok nunggu 10 tahun kenapa. Yang ada Yo nggak jadi kan, dapat keringanan karena berkelakuan baik," tulis akun @safrinap****

"La sudah ku duga. Dia dapat hukuman mati pasti nggak langsung di eksekusi. Lah kan ada UU nya kalau nunggu 10 tahun itu kalo berkelakuan baik bisa nggak jadi dihukum mati. Laa dia banyak duit bisa aja kan ngeluarin duit biar di laporin berkelakuan baik. Divonis hukuman mati pun kalau langsung di eksekusi kan nggak di siarin ditv kan, jadi belum tentu juga beneran di eksekusi mati kan." kata akun @desiind****

Rekomendasi