Terpidana Pembunuhan Berencana Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan

| 19 Aug 2025 23:06
Terpidana Pembunuhan Berencana Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Antara)

ERA.id - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat mendapat remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka HUT ke-80 RI selama sembilan bulan.

"(Rinciannya, Putri Candrawathi mendapat) remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, remisi tambahan donor darah dua bulan," kata Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ratmin menjelaskan Putri layak mendapat remisi karena berkelakuan baik.

"Ya pertimbangannya seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapatkan remisi, dan memenuhi syarat," imbuhnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah karena membunuh Yosua. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis Hakim PT Jakarta tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Untuk Kuat ma'ruf tetap dipenjara 15 tahun.

Rekomendasi