Rumah Tarzan Srimulat Kena Denda Rp90 Juta, PLN Klarifikasi Bawa Alasan Ini

| 08 Mar 2023 14:35
Rumah Tarzan Srimulat Kena Denda Rp90 Juta, PLN Klarifikasi Bawa Alasan Ini
Tarzan Srimulat (Instagram)

ERA.id - Belum lama ini, pelawak Tarzan Srimulat mengaku didenda Rp90 juta oleh Perusahaan Listrik Negara alias PLN setelah 15 tahun dianggap melakukan pencurian listrik. Hingga akhirnya, Tarzan Srimulat memberikan penjelasan.

Tarzan dan putrinya Galuh Pujiwati mengatakan kejadian itu berawal saat dirinya membeli rumah pada 2007 silam di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk putrinya.

Usai membeli rumah, Tarzan dan putrinya melakukan renovasi. Namun, pihak PLN justru memblokir listrik rumah setelah 15 tahun. Tarzan menyebut denda diberikan PLN sebesar Rp90 juta.

Usai membuat video dirinya mengaku mendapatkan denda Rp90 juta, kini pelawak berusia 77 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada PLN Kramat Jati. Ia sadar bahwa PLN sebenarnya peduli dengan dirinya agar memastikan listrik selalu aman.

Kemudian, komedian ini pun mendatangi Kantor PLN dan akhirnya mendapatkan keringanan biaya tagihan listrik sebesar Rp 72 juta.

Atas kasus yang tejadi pada Tarzan, pihal PLN memberikan klarifikasi. Dalam keterangan tertulisnya, PLN menyebut guna mengutamakan keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.

Aditya Yoga Nugraha, Manager PLN UP3 Kramat Jati mengatakan bahwa jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga.

PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi Tarzan. Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

"Kadang kan ada juga orang yang iseng suka ngotak-ngatik sendiri meteran di rumahnya. Ternyata ini bahaya sekali karena kita tidak tahu arus listrik yang masuk ke rumah itu seberapa. Bisa jadi bahaya ini kalo sampe listriknya tidak terukur. Nah fungsinya PLN pengecekan ke rumah-rumah ya ini, memastikan meteran berfungsi baik dan normal, supaya masyarakat aman," terang Tarzan.

Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis," kata Yoga.

Rekomendasi