ERA.id - Irish Bella akhirnya menjenguk sang suami, Ammar Zoni yang kini ditahan di penjara terkait kasus narkoba jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ibu anak dua ini meminta maaf dan berharap diberikan kekuatan untuk melewati ujian berat ini.
Bintang film Kembang Kantil ini baru bisa menjenguk suami hari ini. Padahal, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Ammar Zoni menyuruh supirnya menyuruh sopirnya bernama Mustaqim untuk membeli barang haram itu.
Di hadapan awak media, Irish Bella mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia lantaran suaminya kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
"Saya atas nama pribadi dan juga keluarga ingin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Irish Bella, dikutip dari kanal YouTube Was Was pada Senin (13/3/2023).
Irish Bella dan keluarga besar menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak berwajib. Mereka mempercayai keputusan dari pihak kepolisian.
"Selanjutnya, saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang. Saya dan keluarga betul-betul menghargai dan mempercayakan dengan ketentuan yang berlaku," ucap Irish Bella.
Wanita berusia 26 tahun ini meminta masyarakat Indonesia untuk mendoakannya agar bisa melewati ujian berat ini.
"Saya mohon doanya aja. Semoga diberikan kekuatan, kesehatan supaya bisa melewati ujian ini," tutur Irish Bella.
Irish Bella meminta doa agar selalu diberikan kekuatan untuk melanjutkan hidup tanpa adanya Ammar Zoni. Ia juga akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan urusan kepada pihak-pihak yang mengalami kerugian atas kasus yang dialami pemain sinetron Anak Jalanan.
"Saya memohon izin. Saya melanjutkan kehidupan saya, kegiatan sehari-hari sebagai seorang ibu, ngurus anak-anak, dan juga sembari memperbaiki tanggung jawab saya kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari situasi ini," lanjutnya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam terkait kasus narkotika jenis sabu. Saat diamankan, kondisi Ammar Zoni dalam keadaan sadar.
Sebelum penangkapan Ammar Zoni, polisi terlebih dahulu menciduk sopirnya yang berinisial M. M ketahuan membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Setelah membeli barang, M memberikan upah kepada RH sebesar Rp500 ribu. Lalu, uang itu dipakai RH membeli satu klip sabu untuk dipakai bersama M di Boncos.
Ketika diciduk polisi, M mengaku disuruh membeli sabu oleh Ammar Zoni. Hingga akhirnya, polisi menangkap Ammar Zoni dan supir inisial M di Polres Jakarta Selatan. Ketika tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba.
Polisi mengungkapkan Ammar Zoni dan dua tersangka, M dan RH membeli narkoba sebanyak 3 kali semenjak Januari. Atas kasus narkoba ini, Ammar Zoni dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.