Larang Keras Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Ancam Denda Rp1 Miliar

| 29 Mar 2023 14:10
Larang Keras Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Ancam Denda Rp1 Miliar
Ahmad Dhani (YouTube)

ERA.id - Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 mulai Selasa, 28 Maret 2023 hingga beberapa waktu mendatang.

"Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," ujar Ahmad Dhani pada Selasa (28/3/2023), dilansir dari akun TikTok Dewa Art Studio.

Larangan ini diberikan Ahmad Dhani karena dalam waktu dekat Dewa 19 akan memulai tur konser mereka. Dengan itu, ia menegaskan tidak diperbolehkan ada konser lain yang menggunakan lagu Dewa 19, termasuk konser pribadi Once.

"Kenapa? Karena Dewa saat ini sedang melakukan tur, setelah Lebaran itu setiap minggu dua kali tur bersama Dewa 19. Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu yang menggunakan lagu-lagu Dewa," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menegaskan bahwa Once hanya dilarang membawakan lagu-lagu Dewa 19 saja. Namun, Once masih diperbolehkan untuk menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani, yang tidak dirilis oleh Dewa 19.

"Spesifik ya. Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh. (Larangan) khusus untuk lagu Dewa," pungkas Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, larangan Once menyanyikan lagu Dewa 19 ini muncul sekitar sebulan yang lalu. Saat itu, Ahmad Dhani mengatakan bahwa royalti dan izin membawakan lagu Dewa 19 merupakan ranah penyelenggara acara yang mengundang Once.

Dengan demikian, Ahmad Dhani menegaskan tidak ada masalah dengan vokalis Dewa 19 dari awal 2000an hingga 2011 itu. Once sebelumnya sempat mengaku sedang mencari jalan tengah terkait royalti agar bisa menyanyikan lagu Dewa 19 saat manggung sebagai solois.

Kemudian, Ali Lubis selaku Kuasa Hukum menjelaskan, jika Once melanggar, ia terancam hukuman pidana.

Sementara itu, sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once yaitu maksimal denda Rp1 miliar.

Rekomendasi