Soroti Vonis Agnes Gracia, Komnas PA Berharap Pemerintah Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak: AG Lakukan Tindak Pidana Berat

| 11 Apr 2023 18:30
Soroti Vonis Agnes Gracia, Komnas PA Berharap Pemerintah Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak: AG Lakukan Tindak Pidana Berat
Arist Merdeka Sirait (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

ERA.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menanggapi soal kasus Agnes Gracia (AG) yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora. Ia terbukti terlibat bersama sang kekasih, Mario Dandy.

Agnes Gracia kini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran usianya masih berusia 15 tahun. Arist Merdeka Sirait mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat sidang putusan Agnes Gracia.

"Hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya. Karena apa? Tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula," kata Arist Merdeka Sirait, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (11/4/2023).

Arist Merdeka Sirait (Foto: YouTube/Intens Investigasi)
Arist Merdeka Sirait (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pertimbangan lain yang memberatkan masa hukuman karena Agnes Gracia membiarkan terjadinya insiden kekerasan tersebut. Hukuman hanya dijalankan 3 tahun 6 bulan lantaran Agnes masih berusia di bawah 18 tahun.

"Yang memberatkan adalah bahwa AG membiarkan terjadinya apa namanya, memberatkan yang kedua membiarkan terjadi kekerasan itu tidak menghentikan, itu disampaikan hakim. Yang meringankan dia masih anak-anak, karena masih usia 15 tahun," ujarnya.

Selain itu, kehadirannya untuk memberikan dukungan agar Dirjen Perundang-undangan dan komisi III DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya hadir di sini juga untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin direvisi Undang-undang sistem peradilan pidana anak karena tidak jelas mana kenakalan, mana kejahatan," jelasnya.

"Kejahatan juga mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tindak pidana ringan bisa RJ (restorative justice). Kalau apa yang dilakukan AG ini tindak pidana berat dan tidak boleh ditawarkan RJ, karena pasti keluarga korban tidak setuju terhadap RJ," lanjutnya. 

Rekomendasi