ERA.id - Halal bihalal atau halalbihalal merupakan salah satu tradisi Idulfitri yang ada di Indonesia. Secara umum, ini merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan dengan keluarga dan kerabat. Namun, apa sebenarnya makna halal bihalal?
Ini adalah kegiatan yang dilakukan saat Idulfitri, tetapi mungkin hanya ditemukan pada masyarakat muslim Indonesia. Ada yang memaknai halalbihalal sebagai silaturahmi saling memaafkan yang dilakukan di suatu tempat yang luas.
Namun, ada pula yang memaknainya sebagai silaturahmi saling memaafkan yang bisa juga dilakukan dengan kunjungan dari rumah ke rumah. Untuk informasi lebih jelas, simak penjelasan berikut yang dikutip Era.id dari situs resmi Kemenko PMK.
Kegiatan Halalbihalal dengan Berkumpul di Satu Tempat
Berdasarkan informasi, kegiatan serupa halalbihalal telah dilakukan sejak masa Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa. Pada masa tersebut, setelah salat Id, Pangeran Sambernyawa menggelar pertemuan antara raja dengan para penggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Hal tersebut dilakukan demi menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan tradisi sungkem dan saling memaafkan. Para penggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri secara tertib. Gagasan Pangeran Sambernyawa kemudian dilakukan pula oleh organisasi-organisasi Islam dan diberi istilah halal bihalal.
Makna Halal Dihalal atau Halalbihalal
Ketika didengarkan, halalbihalal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kearab-araban karena menggunakan bahasa Arab. Ini memang kata serapan bahasa Arab, halal dengan sisipan bi yang artinya 'dengan'. Namun, halalbihalal bukan tradisi Arab.
Menurut KBBI, halalbihalal memiliki makna hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang. Makna kedua adalah silaturahmi.
Pencarian makna halalbihalal juga bisa dilakukan dengan penelusuran asal-usulnya. Diketahui, asal-usul halalbihalal ada dua versi, berikut adalah penjelasannya.
· Versi I
Halalbihalal berasal dari kata alal behalal dan halal behalal. Kata tersebut terdapat dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938.
Dijelaskan bahwa arti dari alal behalal adalah salam (datang, pergi) untuk (memohon maaf atas kesalahan kepada orang lebih tua atau orang lainnya setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). Sementara arti dari halal behalal adalah dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran).
Kisah asal-usul ini berasal dari pedagang martabak asal India yang ada di Taman Sriwedari Solo, 1935—1936. Ketika itu, martabak adalah kuliner baru di Nusantara.
Pedagang martabak tersebut mempromosikan dagangannya—dibantu pembantu primbumi—dengan kata-kata “Martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal”. Kemudian, istilah halal behalal pun populer di Solo.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menggunakan halal behalal untuk sebutan “seperti pergi ke Sriwedari di hari Lebaran” atau “silaturahmi di hari Lebaran”.
· Versi II
Versi kedua berasal dari K.H. Abdul Wahab Hasbullah pada 1948. Dia adalah salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU). K.H. Wahab memperkenalkan istilah tersebut kepada Soekarno, Presiden Indonesia ketika itu, sebagai cara silaturahmi antarpemimpin politik yang saat itu masih diwarnai konflik.
Kemudian, pada Idulfitri tahun 1948 Soekarno mengundang seluruh tokoh politik ke Istana Negara untuk silaturahmi dalam acara bernama halalbihalal. Duduk bersama di meja, para tokoh politik tersebut kemudian menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak itu, berbagai instansi pemerintah masa pemerintahan Soekarno menggelar acara halalbihalal. Kegiatan ini kemudian dicontoh oleh masyarakat Indonesia, terutama muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Akhirnya, kegiatan ini menjadi tradisi Indonesia yang ada hingga saat ini.
Makna Halal Bihalal dalam Bahasa Arab
Halal dan bi merupakan bahasa Arab. Namun, memaknai halalbihalal tidak bisa dilakukan secara harfiah kata per kata, “halal”, “bi”, “halal”. Halal berasal dari kata halla yang mengandung tiga makna, halal al-habi ‘benang kusut terurai kembali; halla al-maa ‘air keruh diendapkan’, dan halla as-syai ‘halal sesuatu’.
Dari hal tersebut bisa disimpulkan bahwa makna halal bihalal atau halalbihalal adalah kekusutan, kekeruhan, atau kesalahan yang selama ini dilakukan bisa dihalalkan kembali. Maksudnya, kesalahan yang dilakukan melebur, hilang, dan kembali semula.