ERA.id - Lina Mukherjee batal ditahan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi. Ia dibebaskan untuk sementara waktu lantaran kondisi kesehatan Lina Mukherjee yang kurang membaik.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan Lina Mukherjee sempat menjalani perawatan semalaman di rumah sakit. Sebab, ia menderita maag akut.
"Untuk penahanan tidak kami lakukan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan ada gangguan kesehatan, yaitu sakit maag akut. Tadi malam sudah dirawat di IGD, tadi pagi sudah bisa melanjutkan proses pemeriksaan," ucap Agung, dikutip dari unggahan akun Instagram @lambe__danu pada Jumat (5/5/2023).
Agung mengatakan Lina Mukherjee tetap hadir ke Polda Sumsel jika dimintai keterangan.
"Telah kami sampaikan terhadap yang bersangkutan LN untuk wajib hadir ketika diminta oleh polisi," katanya.
Akibat perbuatannya, Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal tentang penistaan agama dan ITE.
"Tersangka dikenakan 2 pasal, pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ini hukumannya 5 tahun," jelasnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka memberikan peringatan agar Lina Mukherjee tak sembarangan membuat konten.
"Pelajaran makanya jangan buat konten sembarangan," komentar akun @miaar****
"Moga yang laporin nggak minta duit ya Lin. Lengkap penderitaan mu Lin Lin semoga jadi pembelajaran hidup buat yang lain," tulis akun @zukari****
"Kayak pelaku kriminal berat aja sampe konpres segala. Teguran buat elu Lin lain kali buat konten jangan sembarangan," kata akun @misnado****