ERA.id - Ketika Anda menjalankan ibadah haji dan umrah, tentunya Anda juga akan menjalani sejumlah amalan rukun, wajib, serta sunah. Di antara sekian amalan yang dilakukan ketika ibadah haji dan umrah, satu di antaranya yaitu sa'i. Apa itu sa'i dalam ibadah haji? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Sa’i
Dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah yang disusun oleh A. Solihin As-Suhaili, sa'i dalam bahasa Arab memiliki arti berjalan. Sa'i merupakan prosesi berjalan antara bukit Shafa dan Marwah.
Prosesi ini dilakukan dengan berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara kedua bukit Shafa dan Marwah, dengan jumlah tujuh kali (bolak-balik) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Hal tersebut diungkapkan dalam buku situs-situs dalam Al-Qur'an oleh Syahruddin El-Fikri.
Perintah menjalankan sa'i dalam ibadah haji dan umrah juga tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 158 berikut:
Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.
Hukum Sa'i Menurut Ulama
Dalam buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, serta Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, penentuan hukum sa'i dalam ibadah haji dan umrah menurut para ulama terbagi menjadi tiga.
Ulama tiga madzhab, antara lain Syafi'i, Maliki, dan Hambali mempunyai pendapat bahwa sa'i termasuk dalam rukun haji. Rukun haji adalah ibadah yang harus dilakukan, dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.
Jika rukun haji tidak dilaksanakan, maka ibadah haji hukumnya batal dan tidak sah, juga tidak dapat diganti dengan dam. Sama seperti orang sholat tetapi tidak membaca surah Al-Fatihah.
Ketetapan ini berlandaskan pada hadits Nabi yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
Artinya: "Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah." (HR. Bukhari)
Adapun Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sa'i merupakan wajib haji dan harus dikerjakan. Jika sa'i tidak dilaksanakan, maka tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun, orang yang tidak melaksanakan sa'i dalam ibadah hajinya, wajib mengeluarkan denda atau dam.
Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil sebagai dasar, adalah Surah Al-Baqarah ayat 158 yang diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan menjalankan sa'i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah merupakan lokasi pemujaan terhadap dua berhala.
Dalam salah satu riwayat, Ibnu Abbas RA, Anas bin MaIik RA, Ibnu Zubair RA berpendapat bahwa hukum sa'i adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya, maka tidak dijatuhi kewajiban apa-apa baginya.
Pandangan ini berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah tidak mencatat dosa dari orang yang tidak menjalankan sa'i. Hal ini berarti menunjukkan bahwa sa'i tidaklah wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa'i merupakan suatu hal yang diperbolehkan.
Pendapat lainnya karena sa'i menjadi bagian dari amalan haji yang tidak ada hubungannya dengan Ka’bah, sehingga tidak terhitung sebagai rukun haji, contohnya melempar jumrah.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu Sa’I dalam ibadah haji, semoga ulasan ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…