ERA.id - Doddy Sudrajat akhirnya menanggapi kasus Mayang Lucyana Fitri yang dipolisikan gegara tertawakan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78. Ia tak masalah adik mendiang Vanessa Angel ini dipolisikan.
Mayang dan rekan bisnisnya, Lolly Unyu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara. Dalam video itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly dinilai tidak sopan dan tidak punya etika.
Perempuan berusia 20 tahun ini melakukan gerakan hormat dan mengangkat kakinya sembari tertawa. Ia melakukan itu sambil rebahan di tempat tidur ketika menonton upacara bendera HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang disiarkan di layar kaca.
Menanggapi hal itu, Doddy Sudrajat mengaku tidak terganggu dengan adanya laporan tersebut. Sebab, besan Haji Faisal ini mengaku pernah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti.
"Nggak (terganggu). Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya," ujar Doddy Sudrajat, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Lebih lanjut, pria berusia 49 tahun ini merasa semua orang bisa melapor ke polisi. Akan tetapi, tidak semua laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat saja," ucapnya.
Doddy Sudrajat berharap agar kasus Mayang segera selesai supaya bisa kembali beraktivitas. Sebagai ayah, Doddy hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk sang anak.
"Semoga lancar, baik-baik saja, Mayang bisa berkarier seperti biasa. Doa Mayang biar cepat selesai, bisa beraktivitas kembali. Daddy sebagai orang tua mendoakan yang terbaik," tuturnya.
Doddy Sudrajat meminta agar Mayang jadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
"Jadi pelajaran biar kedepannya lebih baik," lanjutnya.
Mayang dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Jaenudin. Mayang dan Lolly resmi dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Jaenudin melaporkan putri Doddy Sudrajat dan rekannya atas dugaan penghinaan serta merendahkan simbol-simbol negara.
Kini, laporan itu sudah diterima secara resmi oleh tim penyelidik. Laporan dilayangkan setelah sebelumnya Jaenudin memberikan somasi terbuka. Sayangnya, somasi terbuka itu tidak ditanggapi oleh Mayang dan rekannya.
Jaenudin merasa tindakan Mayang dan rekannya yang terekam dalam video dinilai tak pantas. Akibat dari perbuatannya, Mayang terancam 5 tahun penjara dan kena denda sebesar Rp5 miliar.