ERA.id - Presenter sekaligus fashion stylish Caren Delano akhirnya resmi melaporkan sopir pribadinya yang baru saja bekerja selama tujuh hari terkait kasus penggelapan mobil di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Sopir inisial F membawa lari mobil Mitsubishi Xpander milik pria berusia 42 tahun ini dari sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengatakan pihaknya kini mengejar sang sopir yang kini membawa kabur mobil Caren Delano. Sampai saat ini, sopir inisial F belum ada itikad baik untuk mengembalikan mobil mewah tersebut.
"Kami dari Polsek Metro Setiabudi pada hari ini menerima laporan dari saudara Caren Delano terkait adanya penggelapan yang dilakukan oleh sopirnya, berinisial F. Untuk lokasi sendiri berada di apartemen, di wilayah Kuningan," ujar Arif, dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.
Arif mengungkapkan pihaknya masih mengejar sopir Caren Delano yang baru bekerja tujuh hari ini. Pihak kepolisian menyelidiki kemungkinan sopir terlibat dalam jaringan pencurian atau penggelapan mobil.
"Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan bahwa yang bersangkutan tersebut, sopir ini baru saja bekerja selama 7 hari," paparnya.
"Jadi anggota reskrim yang dipimpin AKP Bachtiar menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," lanjutnya.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran dilapangan yang kini dipimpin AKP Bachtiar.
"Kami sedang penyelidikan dulu. Sampai saat ini, anggota di lapangan dan melakukan pengejaran. Kita masih fokus terhadap pengejaran pelaku dan unit tersebut," jelasnya.
Arif mengatakan sahabat Dewi Perssik ini mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat mobil Mitsubishi Xpander warna hitam miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
"Jadi ini mungkin baru ya (kasus penggelapan di wilayah Setiabudi). Makanya kita akan mengembangkan, apakah ini adanya jaringan, modus-modus, komplotan, pencurian pengendaraan bermotor," paparnya.
"Jenisnya MPV warna hitam Expander tahun 2021. Segera saja doakan saja, kendaraan tersebut, unitnya dan pelakunya dapat kita amankan," lanjutnya.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/650/IX/2023/SPKT/Sektor Setiabudi/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu tengah ditindaklanjuti. Akibatnya, sopir inisial F dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.