Bebas dari Penjara, Momen Ammar Zoni Langsung Jemput Anak di Sekolah Jadi Sorotan: Hidup yang Betul Pak

| 09 Oct 2023 16:25
Bebas dari Penjara, Momen Ammar Zoni Langsung Jemput Anak di Sekolah Jadi Sorotan: Hidup yang Betul Pak
Ammar Zoni (Foto: YouTube/Indosiar)

ERA.id - Aktor Ammar Zoni resmi bebas dari penjara terkait kasus narkoba pada hari ini, Senin (9/10/2023). Pasca bebas dari penjara, suami Irish Bella ini langsung menjemput anaknya, Air Rumi Akbar usai pulang sekolah.

Hal ini terungkap dari unggahan milik adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Dalam video itu, tampak bapak anak dua ini memakai kaos hitam dan celana jeans. Sementara itu, bocah berusia tiga tahun itu mengenakan baju seragam warna kuning.

Terlihat, Air Rumi langsung berlari usai melihat Ammar menjemputnya pulang sekolah. Keduanya langsung berpelukan dan Ammar mengaku sudah menepati janjinya untuk menjemput Air Rumi pasca bebas dari penjara.

"Abang, Daddy benar kan (jemput)?" ujar Ammar Zoni, dikutip dari akun Instagram @real_aditya1.

Dalam video itu, Aditya Zoni menuliskan dirinya senang melihat pria berusia 30 tahun itu sudah bebas dari penjara.

"It's good to be back (Senang rasanya bisa kembali)," tulis Aditya Zoni.

Ammar Zoni bebas dari penjara (Foto: Instagram/@mimi.julid)
Ammar Zoni bebas dari penjara (Foto: Instagram/@mimi.julid)

Momen bintang film Madu Murni yang menjemput Air Rumi bebas dari penjara dibagikan ulang di akun Instagram @mimi.julid. Ada pun netizen yang memperingatkan Ammar Zoni supaya hidup lebih baik dan tidak kembali menggunakan narkoba.

"Hidup yang betul ya pak… anak istri itu titipan, tolong dijaga yang bener," komentar akun @dewi****88.

"Kalau masih aja nggak jera, nggak ngerti lagi dah," tulis akun @eria****

"Capeg ya bun," kata akun @arfr****.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ammar Zoni dengan rekannya berinisial M dan R telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu sopir berinisial M dan R. Dari hasil pemeriksaan, Ammar membeli narkoba sebanyak tiga kali dari Januari hingga Maret 2023.

Dalam proses penangkapan, pihak penyidik menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Rekomendasi