ERA.id - Pedangdut Inul Daratista merasa murka usai digadang-gadang jadi orang terkaya ke-5 di Indonesia oleh pihak pajak. Pemilik Goyang Ngebor ini menegaskan jika penghasilannya selama ini bukan dari bisnis, melainkan penyanyi.
Istri Adam Suseno ini merasa heran dengan pihak pajak yang menyebutnya sebagai orang terkaya ke-5. Menurutnya, kekayaannya tidak sebanding dengan bisnis besar yang penghasilannya triliunan.
Hal ini diungkapkan pihak pajak saat perempuan berusia 35 tahun ini mendatangi kantor Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk menemui Menko Airlangga Hartato pada Senin (22/1/2024).
"Inul 5 terkaya. Saya heran sama orang pajak tuh ya, lima terkaya seorang artis seperti saya, padahal lima orang terkaya kayak mohon maaf nih ya kayak yang punya usaha rokok kek apa itu kan duitnya udah triliunan ya," ujar Inul Daratista, dikutip dari akun Instagram @lambegosiip.
Inul Daratista menegaskan bahwa penghasilannya selama ini hanya dari kariernya sebagai penyanyi. Makanya, Inul kaget ketika disebut-sebut sebagai orang terkaya ke-5 di Indonesia.
"Lah kok saya masuk di jajaran lima besar itu loh. Sebenarnya pikirannya kurang siapa? Aku apa dia? Loh, saya ini apalah seorang Inul Daratista yang penghasilannya cuman nyanyi," beber Inul Daratista.
Pelantun lagu "Buaya Buntung" ini sampai bingung bagaimana pihak pajak menganggap dirinya masuk jajaran konglomerat di Indonesia. Ia tak habis pikir dengan omongan pihak pajak tersebut.
"Terus acuan di layar itu Inul orang terkaya, wah Alhamdulillah pak. Orang pajaknya ngomong sendiri sama saya, iya pakai screen gede terus. Usahanya disini disini, bapak itu acuannya lihat buktinya dimana?" jelas Inul Daratista.
"Terus hitung-hitungan segala macam. Padahal saya itu kan orang paling taat pajak. Kalau memang ada yang kurang harus selesaikan," tambahnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka ramai-ramai mencibir pihak pajak.
"Jangan kn mbk inul yg pendapatannya milyaran, hasil keringet tkw sj d pajakin benar-benar mereka," tulis akun @atiqhan****
"Padahal bisa jadi org pajak juga masuk bagian dari yg terkaya, buktinya bisa beli Rubicon wkwkwkw," komentar akun @anrum.bu****.***
"Berani nya sama penyanyi dangdut dan TKW doang @ditjenpajakri." kata akun @ja*****_****
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturannya, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.