Pacar Tamara Tyasmara Tidak Alami Gangguan Jiwa, Bisa Jalani Proses Hukum Kematian Dante

| 12 Feb 2024 18:30
Pacar Tamara Tyasmara Tidak Alami Gangguan Jiwa, Bisa Jalani Proses Hukum Kematian Dante
Yudha Arfandi atau YA tersangka kematian Dante (Era.ID/Yesica Sitinjak)

ERA.id - Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi atau YA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kematian Dante. Terkait proses pemeriksaan YA, Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia juga turut serta.

Pihak APSIFOR diwakili oleh Dokter Nathanael menyatakan, mereka sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap YA. Selama pemeriksaan YA selalu bersikap kooperatif dan berada dalam status mental yang baik.

"Selama pemeriksaan psikologi forensik, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan" kata Dokter Nathanael saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Senin (12/2/2024).

Dokter Nathanael juga menegaskan bahwa YA tidak memiliki gangguan jiwa. Dengan demikian, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani semua proses hukum atas kasus kematian Dante.

"Tidak ditemukan ada indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut tersangka ini memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sementara itu, Yudha Arfandi atau YA yang menjadi tersangka kasus ini terungkap telah berupaya menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga berakhir meninggal dunia. Ia beralasan melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan Dante saat berenang.

Namun, melalui pemeriksaan CCTV ditemukan fakta bahwa YA melakukan penenggelaman secara sengaja dan mencegah Dante untuk menyelamatkan diri ke tepi kolam renang. Atas perbuatannya ini, YA dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tentang perlindungan anak.

Rekomendasi