ERA.id - Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas ke polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi 2 tahun lalu. Bahkan, mendiang Dante menjadi saksi di lokasi kejadian.
Sebelum Dante meninggal dunia, rupanya Tamara Tyasmara sudah pernah melaporkan Angger Dimas ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada 23 November 2023 silam. Peristiwa itu terjadi di hotel da
"Pada tanggal 23 November 2023 kemarin pelapor datang ke Polsek Menteng untuk membuat laporan terkait KDRT yang menimpanya," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Bayu Marfindo, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Lebih lanjut, AKBP Bayu Marfindo mengatakan tindak kekerasan rumah tangga dilakukan Angger Dimas kepada Tamara terjadi pada 2021 silam. Peristiwa ini terjadi di hotel dan saksinya mendiang Dante.
"Untuk kejadian terjadi dua tahun lalu tepatnya tahun 2021. Lokasi kejadian di Kempinski, tepatnya ada di dalam kamar. Pada saat kejadian hanya ada pelapor, terlapor dan almarhum anak beliau," tutur AKBP Bayu.
Proses laporan sudah masuk tahap pemeriksaan. Tak hanya itu, ada sejumlah saksi yang sudah diambil keterangannya. Sayangnya, dua saksi itu tidak berada di lokasi dan hanya dimintai keterangan.
"Sejauh ini kita sudah mengambil keterangan. Tiga orang dari Tamara sendiri, kemudian ada dua saksi lain dari Tamara yang kita ambil keterangannya. Namun dua saksi ini pada saat kejadian tidak ada di lokasi," imbuh AKBP Bayu.
Pihak kepolisian menyebut laporan masih dalam tahap penyelidikan sehingga rinciannya belum bisa disampaikan ke publik.
"(Pelapor) masih dalam proses, kita ke perkembangan penyidikan. Kita juga akan memanggil pelapor, nanti akan ditentukan atau digelar besok, apakah unsur pidana atau jalur lain, misalnya restorative justice," papar AKBP Bayu.
"Hasil visum dari rumah sakit hasilnya masih verbal. Visum dinyatakan masih bisa melakukan pekerjaan. Namun, tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku." lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi, laporan Tamara Tyasmara terhadap Angger Dimas soal dugaan KDRT terdaftar dalam nomor 61/2/2023/SPKT POLSEK MENTENG. Polisi menyangkakan Pasal 351 jo 335 KUHP dalam perkara ini.