ERA.id - Polisi meluruskan artis Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya Angger Dimas ke Polsek Menteng. Kasus tersebut tidak masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pada saat kejadian keduanya sudah bercerai.
"Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2021 silam di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) ketika keduanya merayakan ulang tahun anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).
"Terus ada percekcokan di sana, pada saat ulang tahun anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," ucapnya.
Angger Dimas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau 351 KUHP. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi membenarkan Tamara Tyasmara melaporkan Angger Dimas terkait kasus KDRT.
"Iya ada betul, laporan 14 Februari 2023, kejadian Januari 2021," kata Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, hari ini.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tamara sendiri sudah dimintai keterangan. Sementara Angger belum dipanggil untuk diklarifikasi.
Terkait kapan mantan suami Tamara ini dipanggil, belum disampaikannya. "KDRT pemukulan pipinya, cuma kan hasil verbal nggak ini, sementara itu sih pemukulan," ungkapn