Hadiri Sidang Putusan di MK, Hotman Paris Pede Joget Gemoy

| 22 Apr 2024 18:25
Hadiri Sidang Putusan di MK, Hotman Paris Pede Joget Gemoy
Hotman Paris joget gemoy (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id -  Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris tampil percaya diri joget gemoy usai menghadiri sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Sebelum melakukan wawancara, Hotman Paris mengajak awak media serta seluruh tim Prabowo-Gibran untuk berjoget goyang gemoy. Saat itu, ia mengenakan busana serba hitam. Ia bergoyang dengan musik "Oke Gas Prabowo Gibran" karya Richard Jersey.

Goyang gemoy menjadi daya tarik bagi kaum milenial dan Gen Z untuk memilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Lagu berjudul "Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas" menjadi lagu resmi kampanye untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Kita akan berdansa gemoy, mana musiknya?" ujar Hotman Paris, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta pada Senin (22/4/2024).

Tak segan-segan, Hotman Paris mengajak orang-orang disekitarnya untuk berjoget goyang gemoy. Dengan wajah sumringah, Hotman Paris berjoget goyang gemoy.

"Kok cuma gue yang dansa? Ayo dong" lanjutnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan, diantaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasanga calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.

Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.

Dalam petitumnya, kedua pemohon menginginkan pemungutan suara ulang. Kubu AMIN menyaratkan mendiskualifikasi Gibran, sementara pihak Ganjar-Mahfud meminta paslon nomo urut dua diduskualifikasi.

Rekomendasi