ERA.id - Asisten rumah tangga Desiree Tarigan, Irni mengaku jadi korban penganiayaan yang dilakukan Desiree. Ia mengaku disekap hingga mendapatkan perlakuan kasar usai dikira sebagai mata-mata Hotma Sitompul.
Sebetulnya, Desiree Tarigan telah memberikan tanggapan. Ibunda Bams eks Samsons ini mengatakan apa yang diucapkan Irni adalah fitnah. Perihal pengakuannya yang disebut fitnah, Irni menanggapinya. Ia mengaku berani bersumpah di atas Alkitab hingga mencuci salib dan meminum airnya.
"Kalau saya dibilang fitnah, berani nggak DT sumpah di Alkitab dan suruh cuci salib lalu diminum? Saya berani kalau saya nggak fitnah. Saya orang kecil untuk apa fitnah?," ujar Irni, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment Sabtu (10/4/2021).
ART Desiree Tarigan ini mengaku telah mengatakan apa adanya dan tidak fitnah. Menurutnya, melakukan fitnah hanya menambah dosa.
Klarifikasi Irni (Foto: YouTube/KH Infotainment)
"Nggak, saya nggak fitnah, mau apa? Memang itu kenyataan, apa yang saya rasakan pada saat itu. Saya nggak fitnah. Fitnah juga saya nggak dapat apa-apa dari fitnah itu. Yang adanya saya berdosa," papar Irni.
Irni mengaku disekap satu hari dan dimaki-maki oleh Desiree Tarigan. Menurut pengakuannya, matanya dicolok-colok hingga dimaki orang gila.
"Aku pada saat itu orangnya ngomong sampai mataku dicolok-colok. Mataku dicolok-colok sampai dia ngatain aku gila, segala macam," tutur Irni.
Selama disekap, Irni mengaku tetap diberikan makanan. Namun, ia merasa tak nyaman karena sempat dibilang binatang. Tak hanya itu, Desiree Tarigan mengancam ART akan dijebloskan ke penjara.
"Dikasih makan iya, cuma nggak boleh keluar ke mana-mana. (Dari) tanggal 24 sampai tanggal 25. Itu di dalam kamar masih bisa keluar, cuma tanggal 24 itu saya masih diawasi terus sama N ini dan S ini. Tanggal 25 pagi, saya dikatain binatang sama orang yang D. Terus saya diancam mau dibawa ke penjara sama DT," kata Irni.
Diketahui, ART Irni telah melaporkan Bams eks Samsons dan Desiree Tarigan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/4/2021) dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan Irni dibuat dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.