Tanggapi Gugatan Wenny Ariani untuk Akui Status Anaknya, Pihak Rezky Aditya: Buktikan, Ini Tidak Ada Ikatan Pernikahan

| 02 Jul 2021 09:30
Tanggapi Gugatan Wenny Ariani untuk Akui Status Anaknya, Pihak Rezky Aditya: Buktikan, Ini Tidak Ada Ikatan Pernikahan
Rezky Aditya (Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

ERA.id - Belakangan ini, media dihebohkan dengan kemunculan seorang perempuan bernama Wenny Ariani. Ia mengaku telah dihamili hingga memiliki anak diluar nikah dari Rezky Aditya. Wenny mengatakan jika anak itu kini sudah berusia 8 tahun.

Wenny Ariani meminta pertanggungjawaban dari Rezky Aditya dengan mengakui status anak dan memberikan nafkah. Selama ini, Wenny memilih bungkam karena mengalami guncangan psikis karena mengurus anaknya sendiri.

Sayangnya, suami Citra Kirana tidak buka suara terkait masalah ini. Hingga akhirnya, pihak Wenny Ariani melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/6/2021).

Mengenai laporan itu, kuasa hukum Rezky Aditya, Hendrawan Halim siap menerima gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani. Ia mengatakan bintang sinetron Melati untuk Marvel ini siap mengikuti  persidangan sesuai dengan proses hukum.

Kuasa hukum Rezky Aditya (Foto: YouTube/Indosiar)
Kuasa hukum Rezky Aditya (Foto: YouTube/Indosiar)

"Kita tinggal tunggu di pengadilan. Saya nggak mau mendahulukan bicara materi hukum atau kasusnya. Tapi, disebutkan sebelumnya tidak mau merespon karena pikir kita mengikuti proses persidangan nanti," ujar Hendrawan Halim, dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada Jumat (2/7/2021).

Hendrawan mengatakan jika dirinya tak tahu pasti seberapa dekat Wenny Ariani dan Rezky Aditya pada 2012 silam. Ia meminta Wenny Ariani harus membeberkan bukti yang akurat jika memang aktor berusia 36 tahun itu bersalah.

"Kalau dekat apa nggak, bukan masalah pengakuan. Tapi, perlu disampaikan dari kuasa hukum W jadi tahun 2012 bertemu. Masalah kedekatan hubungannya ini kita nggak tahu persis sebenarnya dan harus lihat bukti-buktinya. Pihak sana harus membuktikan," kata Hendrawan Halim.

Menurutnya, seseorang boleh saja melayangkan gugatan, hanya saja harus berdasarkan bukti yang akurat. Namun, ia menegaskan jika hubungan mereka belum ada ikatan pernikahan, sehingga bukti tidak begitu kuat.

"Kalau orang nuntut atau gugat boleh-boleh saja, apa yang dia mau apa yang dia minta nggak ada yang bisa larang. Tapi, mereka harus membuktikan," paparnya.

"Kalau masalah pembuktian, kan mereka bilang ada bukti-bukti mengenai masalah hubungannya. Tapi, kuasa hukum mereka menyampaikan bahwa hubungan ini tidak ada ikatan pernikahan," lanjutnya.

Rekomendasi