ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari artis Hollywood, Scarlett Johansson. Baru-baru ini, Scarlett dikabarkan menggugat Walt Disney Company, rumah produksi yang memproduksi film terbaru yang dibintanginya, Black Widow.
Dilansir dari Skynews.com, Scarlett mengajukan gugatan kepada Disney karena menawangkan film Black Widow di layanan nonton streamingnya Disney+, bersamaan dengan penayangan di bioskop. Hal ini membuat aktris berusia 36 tahun itu melayangkan gugatan ke Disney, di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Scarlett menilai bahwa penayangan film tersebut di layanan nonton streaming mengurangi pendapatannya sebagai aktris yang membintanginya. Ia berpikir bahwa Disney berusaha menggaet penonton untuk menyaksikan film tersebut di layanan streaming, dari pada ke bioskop.
Dengan begitu, menurut Scarlett, Disney akan sangat diuntungkan dan pihaknya akan mengalami kerugian. Keuntungan yang dimaksud diperoleh oleh Disney adalah dengan banyaknya orang yang berlangganan untuk menonton film tersebut, akan menambah penghasilan perusahaan yang akhirnya bisa mendongkrak harga jual saham perusahaan.
"Disney secara substansial ingin mendevaluasi perjanjian dengan Johansson dan dengan demikian memperkaya dirinya sendiri," isi gugatan Scarlett Johanson.
Seperti yang diketahui, film Black Widow resmi dirilis di bioskop pada 9 Juli 2021 lalu. Sedangkan di layanan streaming Disney+, film ini juga diluncurkan di hari yang sama, dengan mematok biaya berlangganan sebesar 30 dolar atau setara dengan Rp432 ribu.
Diketahui, Disney memang sudah melakukan taktik penayangan film seperti ini sejak terjadinya pandemi COVID-19. Peluncuran film secara ganda, yakni bioskop dan streaming dilakukan untuk menambah pemasukan bagi perusahaan.