ERA.id - Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi. Meski berstatus sebagai tersangka, Dinar Candy tidak dilakukan penahanan sebagai mana mestinya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengindahkan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia. Kendati berstatus sebagai tersangka, Azis menegaskan sampai saat ini Dinar Candy tidak dilakukan penahanan.
"Sementara tidak ditahan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Lalu, kata Azis, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan setelah berhasil menangkap yang bersangkutan, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi lain yang bukan berasal dari pihak Dinar Candy, termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian dan juga saksi ahli.
"Ada pihak saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang tidak hanya dari pihak saudari DC. Ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya," ujar Azis.
Mengenai motif dari aksi berbikini yang dilakukan oleh Dinar Candy, Azis menyebut masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Namun Azis menegaskan negara Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang harus dipatuhi. Tetapi kedua hal yang berkaitan erat dengan Indonesia itu tidak diindahkan oleh tersangka.
"Apa pun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Nah, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahakn norma budaya dan agama," jelasnya.
Atas kasus pornografi yang dilakukan oleh Dinar Candy, wanita 28 tahun itu disangkakan dengan pasal 36, Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Saat ini Dinar Candy tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.