Kembali Permasalahkan Kasus Dugaan Penggelapan Dilakukan Nikita Mirzani, Dipo Latief Klaim Punya Bukti Baru dan Ajukan Praperadilan

| 16 Aug 2021 11:00
Kembali Permasalahkan Kasus Dugaan Penggelapan Dilakukan Nikita Mirzani, Dipo Latief Klaim Punya Bukti Baru dan Ajukan Praperadilan
Kedekatan Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Foto: YouTube/Mario Photographie)

ERA.id - Belum lama, ada kabar tak sedap dari Dipo Latief. Mantan suami Nikita Mirzani ini membuka lagi dugaan kasus penggelapan berupa mobil Mercedes Benz, celana dalam, dan paspor untuk menjerat mantan istrinya itu. Padahal, kasus ini sudah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019 silam.

Kuasa hukum Dipo Latief (Foto: YouTube/Hitz Infotainment)
Kuasa hukum Dipo Latief (Foto: YouTube/Hitz Infotainment)

Kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan mengkalim kliennya memiliki bukti baru. Sehingga, dirinya berencana untuk membuka lagi kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan. Bukti baru berisi soal percakapan bintang film Comic 8 dengan temannya berinisial F yang diduga Fitri Salhuteru.

"Pada saat ini sudah ditemukan bukti baru di mana bukti tersebut akan kita ajukan dalam gugatan Praperadilan yang diselenggarakan besok. Adanya penetapan kepolisian Jakarta Selatan yang menghentikan perkara sebelumnya, sehingga kita mengajukan Praperadilan untuk penyidikan tersebut," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Senin (16/8/2021).

"Kasus dimana Bapak Dipo selaku korban dari adanya tindak pidana pasal 372 ayat 28 yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti baru tersebut berupa isi percakapan saudari NM ke temannya yang berinisial F," lanjutnya.Caption

Kedekatan Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Foto: YouTube/Mario Photographie)
Kedekatan Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Foto: YouTube/Mario Photographie)

Selain itu, Dicky mengatakan ada bukti baru bahwa supir Nikita Mirzani diperintah oleh majikannya untuk alihkan barang itu. Kini, mobil tersebut sudah dijual oleh orang lain. Dalam agenda praperadilan nanti, supirnya siap untuk hadir guna melakukan penyelidikan.

"Jadi percakapan tersebut berupa kondisi saat ini pada barang tersebut diduga saudara W diperintah NM untuk mengalihkan barang tersebut, ada mobil mercy, paspor dan lain-lain. Jadi mobil tersebut sudah berada di kap lain," paparnya.

"Saudara W, saksi tidak pernah hadir di polres bersedia hadir untuk agenda praperadilan dan pemeriksaan di polres," lanjutnya.

Meski kasus ini sudah SP3 atau dihentikan perkaranya pada 2019 lantaran tak cukup bukti, tetapi Dipo Latief tetap terus berusaha membawa kasus ini kepada pihak kepolisian dengan menghadirkan bukti-bukti baru.

"Klien saya merasa haknya belum dipenuhi, sehingga kita membukanya lewat praperadilan. Ini hak sebagai korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Dipo Latief tak pernah hadir dalam kasus ini karena sudah mempercayakan kuasa hukumnya dan pihak kepolisian. Sang kuasa hukum juga berharap agar pengajuan praperadilan ini bisa terwujud.

"Karena Dipo sudah mempercayakan kepada saya untuk menjalankan hak-haknya pada masalah ini dan dia percayakan pada proses penyidikan," ungkapnya.

"Yang kita harapkan praperadilan kita dikabulkan di Majelis hakim dan pengadilan tetap dibuka." lanjutnya.

Rekomendasi