Tanggapi Nicholas Sean Laporkan Balik, Ayu Thalia: Pihak Berwajib Jangan Lihat Ini Anak Siapa!

| 02 Sep 2021 09:37
Tanggapi Nicholas Sean Laporkan Balik, Ayu Thalia: Pihak Berwajib Jangan Lihat Ini Anak Siapa!
Ayu Thalia (Foto: Instagram/@thata_anma)

ERA.id - Anak Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan oleh selebgram, Ayu Thalia. Ia melaporkan Nicholas Sean terkait dugaan penganiayaan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (27/8/2021).

Rupanya, Nicholas Sean juga sudah melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021). Sean melaporkan Ayu Thalia dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan perseteruan Nicholas Sean dan Ayu Thalia sejak beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang buka suara terkait kabar Nicholas Sean laporkan balik. Menurutnya, semua orang berhak untuk melaporkan balik ke pihak kepolisian. Namun, ia heran apa saja bukti yang dilaporkan Sean untuk melaporkan balik Ayu Thalia.

Ayu Thalia dan kuasa hukum (Foto: YouTube/Intens Investigasi)
Ayu Thalia dan kuasa hukum (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

"Pada intinya, masyarakat mendapatkan laporan dari kepolisian adalah hak. Siapapun dia selama punya bukti dan saksi, pasti kepolisian akan menerima laporan tersebut. Saya nggak tahu apa yang dilaporkan, apa barang buktinya?" ujarnya, dikutip kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang melalui kanal YouTube Intens Investigasi.

"Kalau fitnah atau pencemaran nama baik, buktinya apa? Kalau buktinya adanya laporan Polsek penjaringan dari klien kami, itu tindakan yang benar bagi masyarakat yang merasa diciderai melakukan tindakan hukum. Itulah tindakan yang terbaik," lanjutnya.

Rudi Kabunang meminta awak media untuk menunggu hasilnya lewat persidangan nanti dengan penjabaran saksi, bukti hingga petunjuk. Aduan yang dilaporkan Sean dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.

Ayu Thalia dan kuasa hukum (Foto: YouTube/Intens Investigasi)
Ayu Thalia dan kuasa hukum (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

"Disitu dilaporkan atau diadukan suatu tindakan yang masih dikategorikan dugaan tindak pidana. Jadi, bukan dipastikan benar atau tidak. Lewat penyelidikan, itu akan dibuktikan lewat keterangan saksi, bukti, atau petunjuk," ucapnya.

Pasca penganiayaan itu terjadi, Ayu Thalia menegaskan sudah tak lagi berkomunikasi dengan Nicholas Sean. Menurutnya, semua orang bisa melaporkan ke pihak kepolisian jika mengalami hal yang sama dialaminya. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk tak pilih kasih dalam menangani kasus tersebut.

"Setelah kejadian sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Sean. Intinya, semua orang boleh melapor. Ya, menurut saya semua warga negara mendapatkan keadilan, pihak berwajib juga jangan melihat ini anak siapa terus melakukan hal seenaknya karena balik lagi saya perempuan dan disakiti. Dengan perkara ini, semua perempuan pasti tak terima," papar Ayu Thalia.

Rekomendasi