ERA.id - Perseteruan antara pedangdut Ayu Ting Ting dan haters bernama Kartika Damayanti alias KD semakin memanas. Kini, keluarga haters malah melaporkan balik pelantun lagu "Alamat Palsu" usai dilaporkan atas kasus penghinaan baik orangtua KD maupun anaknya.
Seperti diketahui, kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum melabrak keluarga KD ke Bojonegoro, Jawa Timur dipicu kemarahan dari warga sekitar. Sebab, kedatangan orang tua pedangdut berusia 29 tahun itu dinilai main hakim sendiri dan melanggar PPKM.
Kuasa hukum KD, Bambang Wahyu Widodo menyebut kliennya akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting ke Polda Jawa Timur. Sebab, orang tua Ayu Ting Ting sudah melanggar PPKM karena kedatangan bukan karena pekerjaan dan main hakim sendiri.
"Tentunya masyarakat tidak ada pembatasan itu, adanya pemberlakukan PPKM sebenarnya masyarakat diberikan jalan tengah yang bisa beraktifitas dan menunjukkan surat dinas surat kerja. Lah ini kan perjalanan pribadi, kalau bukan lockdown tidak ada pemberlakuan UU tidak begitu," ucap Bambang Wahyu, dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb.
"Kalau dengan alasan itu, sebab akibat kalo boleh main hakim sendiri rusak negara ini. Boleh Anda bereaksi terhadap bully-an, boleh mengalami hak anda sebagai warga negara dilanggar, caranya adalah mekanisme hukum yang ada bukan main datang sendiri, main hakim sendiri," lanjutnya.
Bambang Wahyu mengatakan akan melaporkan orang tua Ayu Ting Ting atas pengancaman dan perlindungan anak. Rencananya laporkan dilayangkan pada Senin, 6 September 2021 di Polda Jawa Timur.
"Kita laporkan adalah AR adalah kawan-kawan, setelah didalami siapa saja yg terlibat yang ikut mendukung atau setidaknya support, ini termasuk kawan-kawan jadi yang kita laporkan adalah pasal 310,311 kemudian UU no 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
"Ada anak kecil, anaknya KD anak yatim menyaksikan peristiwa itu, ikut terintimidasi kemudian sakit kita menggandeng Komisi Perlindungan Anak. Kita concert bkn KUHP ,tetapi perlindungan UU no 6 tahun 2014 juga UU no 35 tahun 2014. Rencana melaporkan Polda Jatim pada senin," lanjutnya.
Saat ini, tim Kartika Damayanti akan mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk melaporkan balik orang tua Ayu Ting Ting.
"Kita buat pengaduan, lalu dikumpulkan. Jadi bukti-bukti video beredar dan keterangan korban dan surat-surat obat puskesmas karena anaknya sakit. Semua akan dilaporkan." tambahnya.