ERA.id - Jonathan Frizzy akhirnya melaporkan balik sang istri, Dhena Devanka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Senin (6/9/2021). Melalui kuasa hukumnya, Sebastian mengatakan bahwa Jonathan adalah pihak yang mendapatkan KDRT dari istrinya.
"Pada hari ini tanggal 6 September, kami advokat bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan inisial DAD (Dhena Devanka) atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga," ujar Sebastian, dilansir dari tayangan kanal YouTube Cumicumi.
Pihak kuasa hukung pria yang biasa disapa Ijonk itu melaporkan Dhena dengan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tak hanya itu, dalam laporannya itu, Jonathan juga menyerahkan berbagai bukti, termasuk rekaman video.
"Bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu berupa foto, ada video, kita ada rekaman suara. Intinya sudah kita serahkan, detailnya nggak bisa kita kasih tahu. Tapi kita menegaskan klien kami, beliau tidak melakukan KDRT, malah beliau yang menjadi korbannya," jelasnya Sebastian.
Lebih lanjut, Jonathan pun secara tegas menyangkal melakukan kekerasan kepada Dhena Devanka. Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangganya.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan KDRT, biar clear semuanya di sini teman-teman. Saya tidak pernah melakukan KDRT, malah saya yang menjadi korban. Saya tidak pernah menyakiti siapapun seumur hidup saya," pungkas Jonathan.