ERA.id - Selama beberapa tahun belakangan, pinjaman online sudah semakin populer dan mudah diakses oleh semua orang. Sayangnya, pinjaman online kini dimanfaatkan oleh sejumlah orang sebagai modus penipuan. Salah satu korbannya adalah artis Nafa Urbach.
Melalui Instagram Story-nya, Nafa Urbach mengaku dirinya diteror puluhan penagih pinjaman online dari orang-orang tak dikenalnya. Mantan istri Zack Lee ini merasa nomor ponselnya disalahgunakan oleh oknum penipuan pinjaman online.
"Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih utang orang yang nggak aku kenal yah? Kalian ngalamin ini juga nggak sih. No HP jadi disalahgunakan sama orang-orang nggak jelas," tulis Nafa membuat sesi QnA di story Instagram-nya.
Selain ditagih, bintang film Mangga Muda ini juga dibentak dengan lontaran kata-kata kasar dari preman penagih pinjaman online untuk menyampaikan orang yang tak dikenalnya segera membayar tagihannya.
"Dia minta aku sampein ke yang peminjam supaya suruh bayar tagihan, terus aku tanya yang ngutang siapa, nama, no ktp, no rekening siapa tau aku kenal kan, nah yg dia kasih ke aku. Aku nggak kenal sama orang-orang ini udah dong. Ada lagi preman yg nagih sambil kata-kata kasar aku disuruh sampein ke orang yg peminjam ini buat bayar tagihan. Lah piye mau kasih tahu orangnya aja nggak kenal. Udah ngaco sih ini pinjol-pinjol," katanya.
Saking geramnya, perempuan berusia 41 ini tak segan-segan akan melaporkan oknum penipuan pinjaman online kepada pihak kepolisian. Nafa akan membeberkan bukti berupa chat dan nomor berbeda yang kerap menerornya kepada pihak kepolisan.
"Nih yah buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomor yang berbeda dan data orang berbeda-beda kalau kalian nggak berhenti saya akan laporin kalian semua," ungkapnya.
"Saya akan data no kalian semua, karena kalian sudah meresahkan warga!!! Kalian sangat teramat mengganggu dan mengancam-ancam ngawur semua, dengar yah pinjol stop atau saya akan laporin satu-satu," lanjutnya.
Akibat perbuatan pinjol, ibu anak satu juga menjerat oknum dengan pasal asal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Juncto UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mamam tuh. Pihak penyedia jasa pinjol dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan si peminjam utang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius," imbuhnya.
"Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Juncto UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'" lanjutnya.