Ancam Lapor Balik Keluarga Ayu Ting Ting, Kuasa Hukum Orang Tua KD Adukan 4 Pasal: Sudah Dilanjuti

| 12 Sep 2021 10:14
Ancam Lapor Balik Keluarga Ayu Ting Ting, Kuasa Hukum Orang Tua KD Adukan 4 Pasal: Sudah Dilanjuti
Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum (Foto: YouTube/Qiss You TV)

ERA.id - Perseteruan antara pedangdut Ayu Ting Ting dan wanita bernama Kartika Damayanti alias KD makin memanas. Pasca pelantun "Geboy Mujair" melaporkan KD atas pencemaran nama baik, kini keluarga Kartika juga bakal melaporkan balik keluarga Ayu Ting Ting.

Pengacara orang tua KD, Bambang Wahyu Widodo, mengatakan orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum telah menciptakan ancaman saat mendatangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. Ayah Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke polisi karena ancaman, main hakim sendiri hingga melanggar PPKM darurat.

Bambang mengaku sudah membuat aduan kepada pihak polres Bojonegoro. Bambang merasa bersyukur karena pengaduan sudah ditindak lanjuti oleh pihak polres dalam tahap penyidik.

Bambang Wahyu (Foto: YouTube/CumiCumi)
Bambang Wahyu (Foto: YouTube/CumiCumi)

"Kami dan klien dari ibu KD sudah membuat pengaduan polres Bojonegoro. Pengaduan kami Alhamdulilah sudah diterima dan sudah dilanjuti secara lanjut dari pihak kordinasi, KD dan pihak penyidik," ungkap Bambang Wahyu, dikutip dari kanal YouTube CumiCumi.

Bambang Wahyu mengatakan saat ini gugatan masih dalam bentuk pengaduan, karena masih ada peluang untuk mediasi antara pihak KD dengan Ayu Ting Ting. Jika mediasi tak berhasil, kasus akan berlanjut ke tahap laporan.

"Prosesnya pengaduan dulu, karena terkait ada edaran kapolri nomor 8 tahun 2018 ini kan selalu diarahkan pertama kali ada upaya mediasi dari pihak kepolisian. Kemudian seberhasil apa mediasi atau lanjut tahap selanjutnya. Nah, kita liat perkembangan," ucapnya.

Orang tua haters datangi rumah KD (Foto: Instagram/@mom_ayting92)
Orang tua haters datangi rumah KD (Foto: Instagram/@mom_ayting92)

Dalam kasus ini, pihak keluarga KD telah mengadukan 4 pasal untuk orang tua Ayu Ting Ting.

"Kita ajukan adalah dugaan pasal 310,311, 335 dan 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 310 merusak martabat dan kehormatan. Kalau 311 itu penistaan, kalau 335 itu adalah perbuatan tak menyenangkan. Kemudian, dengan UU dengan pasal 27 ayat 3 (identitas KD) yang diposting dimedsos," paparnya.

Meski begitu, keluarga KD masih ingin berdamai dan berharap mediasi bisa menyelasaikan masalah itu agar tidak berakhir ke jeruji besi.

"Kami di Bojonegoro ini masih mengikuti proses, nanti kita lihat atau ada perdamaian mediasi itu yang kami harapkan. Nanti kita lihat perkembangan," imbuhnya.

 

 

Rekomendasi