Dituding Lakukan Penyimpangan Seks, Ayah Taqy Malik: Saya Orang Beragama, Tahu Halal dan Haram, Saya Guru!

| 24 Sep 2021 18:25
Dituding Lakukan Penyimpangan Seks, Ayah Taqy Malik: Saya Orang Beragama, Tahu Halal dan Haram, Saya Guru!
Taqy Malik dan ayahnya (Foto: Instagram)

ERA.id - Seorang perempuan bernama Marlina Octaria berhasil mengegerkan publik. Ia mengaku sebagai istri siri dari ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Ia mengatakan ayah Taqy Malik melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina.

Ayah Taqy Malik memaksa berhubungan seks lewat anal sebanyak 10 kali. Mengetahui hal itu, ayah Taqy Malik membantah tudingan itu. Dirinya secara tegas tak melakukan perbuatan seks tak lazim itu.

Mansyardin Malik menegaskan agama melarangnya untuk melakukan perbuatan seks menyimpang. Baginya, tudingan itu adalah kebohonagn besar baginya. Hal itu terungkap saat dirinya menjadi bintang tamu dalam acara Hotman Paris Show.

Mansyardin Malik (Foto: YouTube/iNews Official)
Mansyardin Malik (Foto: YouTube/iNews Official)

"Tidak mungkin saya melakukan hal yang tidak dihalalkan agama saya. Kalau saya dituduh melakukan penyimpangan seksual, itu adalah kebohongan besar dan fitnah besar buat saya," ungkap ayah Taqy Malik, dikutip dari kanal YouTube Official iNews.

Ayah Taqy Malik menegaskan dirinya sangat beragama dan tahu bahwa penyimpangan seksual adalah hukum hukumnya. Ia juga menyebut dirinya sebagai guru dalam ahli agama.

"Saya orang beragama, tahu halal dan haram. Saya ada guru. Tidak mungkin saya melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan oleh agama saya. Jadi kalau saya dituduh melakukan seks menyimpang itu kebohongan besar dan fitnah besar buat saya," tuturnya.

Mansyardin Malik (Foto: YouTube/iNews Official)
Mansyardin Malik (Foto: YouTube/iNews Official)

Baginya, fitnah besar itu hanya untuk menjatuhkan dirinya supaya namanya menjadi jelek dimata masyarakat.

"Makanya saya katakan ini kebohongan besar dan fitnah besar buat saya dan ada semacam indikasi dari pihak-pihak tertentu ingin membunuh karakter saya,"  katanya.

Rekomendasi