ERA.id - Saat ini, pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi bahan gunjingan netizen. Hal ini karena keduanya mengaku sudah menikah siri pada awal 2021. Padahal, pasangan yang dijuluki LesLar ini sempat melaksanakan akad nikah yang mewah dan megah pada (19/8/2021).
Lebih lanjut, pelantun lagu "Takdir Cinta" ini sudah hamil dan yakin bahwa Lesti sudah hamil duluan karena baby bump terlihat membesar. Tentunya, berbagai kejadian ini membuat Lesti Kejora dan Rizky Billar dihujat netizen.
Pendakwah kondang Ustaz Maulana memberikan tanggapan soal pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar. Mulanya, ia membeberkan defini pernikahan yang berarti penggabungan antara dua keluarga, menjadi ladang pahala, dan ibadah terpanjang.
"Pernikahan itu adalah menghubungkan dua keluarga, Ikatan yang Kuat, Ikatan yang suci, dan pernikahan itu luar biasa menghalalkan yang haram dahulunya," kata Ustaz Maulana, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
"Pernikahan itu adalah sunnah nabi bahkan pahala terbesar. Ibadah terpanjang adalah pernikahan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ustaz Maulana memberikan pandangan bahwa pernikahan luar biasa jadi harus diselenggarakan supaya tidak timbul fitnah. Menurutnya, pernikahan itu ada 3 yakni, hukum agama, negara dan adat.
"Pernikahan itu luar biasa sehingga harus diacarakan, harus dipestakan, harus disampaikan supaya tidak terjadi fitnah," ucapnya.
"Siri itu artinya tidak disampaikan, tidak diumumkan. Dalam pernikahan itu ada tiga, ada hukum agama, ada hukum syaria, ada hukum negara dan ada hukum adat," tambahnya.
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan dua kali seperti Rizky Billar dan Lesti Kejora tak masalah dan dilakukan untuk kebaikan. Ia meminta para publik untuk selalu berpikir positif mengenai pernikahan dua kali.
"Tidak ada masalah, karena ini bentuk kebaikan sebenarnya. Kalau kita berbaik sangka, banyak orang yang melakukan seperti itu supaya nanti enak untuk ditampilkan contohnya prewedding aman. Tetap berbaik sangka," tuturnya.
Baginya, pernikahan dua kali tak masalah karena dari hukum Islam diperbolehkan saja. Menurutnya, pernikahan dua kali dilakukan agar sah dimata negara.
"Tidak masalah yang penting mereka sudah sah. Dari segi hukum Islam, sudah aman. Pernikahan berkali-kali tidak masalah, untuk melegalkan, untuk mengumumkan khalayak banyak," imbuhnya.